SURAT KABAR, CIMAHI - Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (PMS), badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), DRF, mengakui telah menerbitkan cek kosong yang menyebabkan kerugian mitra usahanya hingga ratusan juta rupiah. Pengakuan tersebut disampaikan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).
Kepada penyidik, DRF menyatakan tindakan menerbitkan cek tanpa dana tersebut merupakan inisiatif dirinya bersama tim, karena keterbatasan modal yang dimiliki BUMD tersebut.
"Sejujurnya sampai saat ini BUMD itu belum ada modal sendiri. Akhirnya saya dengan tim berinisiatif mencari supplier yang bisa men-support pengadaan ayam tersebut. Tapi memang kesalahannya saya menerbitkan cek yang memang saya akui waktu itu dananya belum tersedia," kata DRF.
DRF juga tidak menampik bahwa inisiatif tersebut sepenuhnya datang dari pihaknya sebagai direktur utama.
"Iya, dengan tim, Pak. Betul, Pak. Inisiatifnya dari direktur utama," ujarnya.
Ia pun menyatakan penyesalan atas tindakannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
"Menyesal, Pak. Dan saya juga minta maaf terhadap korban," imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah perusahaan daerah tersebut melakukan pemesanan sebanyak 15 ton ayam beku.
Namun, pembayaran menggunakan cek kosong yang tidak bisa dicairkan karena tidak tersedia dana di rekening perusahaan.
Akibat cek kosong itu, mitra usaha mengalami kerugian sebesar Rp659,97 juta. Kasus ini dilaporkan ke kepolisian dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Cimahi.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan DRF sebagai tersangka pada Senin, 2 Juni 2025.
"Kasus ini bermula dari transaksi pemesanan 15 ton ayam beku oleh tersangka atas nama perusahaan daerah," ungkap AKP Dimas.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lembar cek kosong berlogo salah satu bank swasta nasional, surat penolakan pencairan dari bank, dokumen pengiriman barang, serta akta pendirian perusahaan yang menguatkan status hukum DRF sebagai pimpinan perusahaan.
Penyidik kini tengah mendalami aliran dana dari dugaan penipuan tersebut serta keberadaan 15 ton ayam beku yang hingga kini belum jelas distribusinya. Selain itu, kasus ini berpotensi meluas.
AKP Dimas mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menangani laporan tambahan dengan modus serupa dan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
"Kami sedang mempercepat pemberkasan untuk disinkronkan dengan laporan pertama. Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan agar proses hukum bisa segera berjalan," jelas AKP Dimas.
Penyelidikan terus berlanjut, dan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya unsur pidana tambahan serta aktor lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. (SAT)
0 Komentar