SURAT KABAR, CIMAHI – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi terus mendalami kasus penipuan menggunakan cek kosong yang dilakukan oleh Direktur PT Perdana Multiguna Sarana, Deden Robby Firman Abadi (DRF), yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Tersangka DRF diduga melakukan penipuan bermodus transaksi bisnis fiktif dengan menyerahkan cek kosong kepada korban senilai ratusan juta rupiah.
Tidak hanya itu,
Satreskrim Polres Cimahi juga menerima laporan kedua dari korban berbeda dengan modus dan pelaku yang sama.
Kasus ini bermula pada 2 Juni 2025, ketika Polres Cimahi menetapkan DRF sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
Dalam proses penyidikan, diketahui tersangka memesan 15 ton ayam beku dari korban, dengan mengatasnamakan perusahaan BUMD.
Setelah dilakukan transaksi, tersangka menyerahkan cek senilai
Rp.659.970.000. Namun, saat jatuh tempo, bank di wilayah Padalarang menolak pencairan karena rekening tersebut tidak memiliki dana.
"Jadi ceknya ditolak oleh pihak bank karena tidak ada dana di dalamnya sehingga tidak bisa dicairkan," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu, 14 Juni 2025.
Dari laporan kedua yang kini ditangani penyidik, nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Dengan demikian, total kerugian dari dua laporan tersebut menembus angka lebih dari Rp2,4 miliar.
"Kami sedang berkonsentrasi untuk unsur pasal yang akan disangkakan kepada tersangka. Termasuk, kita sudah siapkan untuk pemeriksaan selanjutnya," jelas AKP Dimas.
Polres Cimahi tengah mempercepat pemberkasan perkara dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Fokus pemeriksaan saat ini menyasar dua hal utama, yakni aliran dana hasil kejahatan dan ke mana ayam-ayam pesanan tersebut disalurkan.
"Kita ingin tahu dikemanakan ayam-ayam yang dipesan. Dari pengakuan tersangka, ayam-ayam itu diserahkan ke salah satu PT. Tapi dari hasil penyelidikan ke TKP, mereka mengaku tidak pernah mendapat kiriman," jelas Dimas.
Hingga saat ini, penyidik menyatakan DRF bertindak sendiri.
"Sementara tersangka ini single action. Jadi belum ada tersangka lain yang terlibat," ujar Dimas.
Tersangka DRF dijerat dengan Pasal 375 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi menyebut, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan akan terus diupdate terkait perkembangan pemeriksaan lanjutan.
"Kami telah mengungkap kasus penipuan cek kosong yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) BUMD KBB. Prosesnya sudah dalam persiapan untuk naik ke sidik," tutup AKP Dimas. (SAT)
Baca Juga
0 Komentar