BUMD Kacau! Dirut Ditangkap, DPRD Ultimatum Pemda Gelar RUPS Sekarang Juga

BUMD Kacau! Dirut Ditangkap, DPRD Ultimatum Pemda Gelar RUPS Sekarang Juga



SURAT KABAR, BANDUNG BARAT - Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Perdana Multi Sarana (PMgS), Deden Robby Firman, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi atas kasus dugaan pemalsuan cek dalam transaksi pengadaan ayam beku. 

Penangkapan ini memicu desakan dari DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) agar Pemerintah Daerah segera mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan roda bisnis perusahaan daerah.

Deden Robby ditangkap atas tuduhan menerbitkan cek kosong senilai Rp659 juta untuk pembelian 15 ton ayam beku. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, kasus ini dilaporkan oleh pihak korban pada 21 April 2025 setelah cek yang digunakan Deden ditolak oleh bank karena tidak tersedia dana.

"Setelah dicek, cek tersebut ditolak oleh bank karena tidak memiliki dana. Korban mengalami kerugian dan melapor pada 21 April 2025. Kasus ini sedang kami kembangkan karena ada dugaan kerugian lain yang totalnya mencapai Rp1,8 miliar," ungkap Dimas, Minggu (15/6/25).

Dalam proses pemeriksaan, Deden mengakui bahwa keputusan menerbitkan cek kosong diambilnya sendiri karena kondisi keuangan BUMD yang belum memiliki modal kerja. Ia juga menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakannya tersebut.

"Saya sadar ini salah. Saya minta maaf karena telah merugikan orang lain. Tapi saya lakukan itu karena BUMD belum memiliki modal sendiri," ucap Deden dalam keterangannya kepada penyidik.

Atas perbuatannya, Deden kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ketua Komisi II DPRD KBB, Amung Ma’mur, menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi pengelolaan BUMD di wilayahnya. Ia menilai, insiden ini mencoreng nama baik pemerintah daerah dan menggerus kepercayaan publik terhadap badan usaha milik pemerintah.

"Kami sangat prihatin terhadap kasus yang menjerat Dirut BUMD. Ini jadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam mengemban amanah," tegas Amung saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/25).

Ia juga menekankan bahwa integritas merupakan aspek krusial dalam pengelolaan BUMD yang mengelola dana publik. 

Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh atas kinerja dan tata kelola perusahaan daerah.

Amung secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini diperlukan untuk menunjuk direktur utama baru yang mampu memulihkan citra dan performa perusahaan.

"Kita minta pemerintah daerah segera laksanakan RUPS untuk menunjuk Dirut baru. Figur yang ditunjuk nanti harus mampu membawa perubahan, punya komitmen tinggi terhadap integritas dan bisa mendorong BUMD menghasilkan profit," lanjutnya.

Selama ini, BUMD PT PMgS dinilai belum menunjukkan performa signifikan. Amung menyoroti lemahnya permodalan perusahaan yang membuat manajemen kerap terjebak dalam kebijakan non-prudent, seperti yang dilakukan Deden.

"Jika memang ada regulasi yang mendukung, kami dari DPRD akan pelajari kemungkinan penyertaan modal dari APBD. BUMD kita harus sehat agar bisa berkontribusi positif bagi kas daerah," tandasnya.

Dengan masih berlangsungnya proses hukum terhadap Deden, langkah cepat dan terukur dari Pemkab Bandung Barat menjadi sangat krusial. 

Tanpa segera diangkatnya pengganti Dirut, operasional perusahaan berisiko stagnan dan makin memperburuk kondisi finansial BUMD.

Kejadian ini membuka babak baru evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan pengelolaan BUMD di daerah, terutama dari sisi transparansi, akuntabilitas, dan dukungan permodalan dari pemda.

Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan: memperbaiki sistem, atau kembali kehilangan kepercayaan publik. (SAT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar