Vonis 5 Tahun Penjara untuk ASN Pemkot Cimahi, Kuasa Hukum Soroti Unsur Paksaan yang Tidak Terbukti

Vonis 5 Tahun Penjara untuk ASN Pemkot Cimahi, Kuasa Hukum Soroti Unsur Paksaan yang Tidak Terbukti

SURAT KABAR, CIMAHI - Kasus korupsi yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi berakhir dengan vonis tegas. Mantan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa, 27 Mei 2025, dengan Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani, S.H., M.H memutuskan bahwa Ranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Tak hanya itu, Ranto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp224.300.000 paling lama satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap). Jika tidak dibayarkan, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.

Kuasa Hukum Pertanyakan Unsur Pemaksaan

Meski vonis sudah dijatuhkan, kuasa hukum terdakwa, Rizki Rizgantara, menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Menurut Rizki, dalam rangkaian persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan unsur pemaksaan sebagaimana yang didakwakan jaksa. Ia menilai, dakwaan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan belum terbukti secara faktual.

“Nyatanya, pasal pemerasan yang disampaikan dan dinilai oleh hakim terbukti,” ujar Rizki kepada wartawan usai persidangan.

Rizki menyebutkan, pihaknya bahkan telah melampirkan rekaman persidangan dalam nota pembelaan (pledoi) untuk memperkuat argumen bahwa keterangan saksi tidak mendukung adanya pemaksaan.

“Kami juga dalam pembelaan kemarin, melampirkan rekaman persidangan saat saksi-saksi memberikan keterangan, supaya memang apa yang kita sampaikan dalam pledoi kemarin itu sesuai fakta objektif dan profesional,” katanya.

Kritik Terhadap Sikap Hakim

Rizki mengaku kecewa dengan jalannya persidangan. Menurutnya, majelis hakim sempat menghalangi upaya kuasa hukum untuk menggali kesaksian lebih dalam, terutama terkait unsur pemaksaan dan ancaman.

“Hakim sendiri bahkan sempat berkesimpulan bahwa tidak ada ancaman dan paksaan terhadap saksi, tapi kenapa menjadi berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan dalam putusan,” ungkapnya.

“Itu yang membuat kami mengganjal dan kecewa, karena kami tetap pegangan pada fakta persidangan dan hukumnya sendiri, sebab unsur paksaan dalam Pasal 12 huruf e itu adalah delik inti yang harus dapat dibuktikan,” sambungnya.

Kuasa hukum menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak adanya paksaan atau ancaman terhadap saksi. Dengan demikian, mereka menilai putusan hakim tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Setelah menilai fakta atau menilai putusan yang dibaca, tentu kami akan memberikan pandangan terhadap prinsipal kami untuk dapat menempuh upaya hukum. Meski demikian nanti kan prinsipal yang memutuskan,” paparnya.

Kronologi dan Penggeledahan

Kasus korupsi ini bermula dari penggeledahan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi pada Jumat, 15 November 2024. Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 15.30 hingga 20.00 WIB itu berlangsung di tengah situasi kantor yang relatif sepi.

Beberapa barang bukti yang dianggap relevan langsung diamankan dan dibawa masuk ke dalam mobil milik Kejari Cimahi. Setelah melalui proses penyidikan, Ranto Sitanggang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi.

Kini, dengan vonis 5 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti serta denda, Ranto harus menjalani konsekuensi hukum yang berat, meskipun proses belum selesai karena masih ada peluang banding yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum. (SAT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar