![]() |
Siswa SMAN 2 Cimahi mengikuti kegiatan presentasi di kelas (Doc. Istimewa) |
SURAT KABAR, CIMAHI - Dalam upaya memperkuat kedisiplinan dan keselamatan pelajar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pelarangan pelajar SD hingga SMA yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah tersebut mendapatkan dukungan dari sejumlah institusi pendidikan di Jawa Barat, termasuk SMAN 2 Cimahi.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 2 Cimahi, Uus Suhara, menuturkan bahwa larangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa tanpa SIM telah lama diterapkan di sekolah tersebut.
"Meski ini bukan kebijakan baru di SMAN 2 Cimahi, tapi sejak lama kami sudah melarang siswa membawa motor sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan mereka," ujar Uus saat ditemui, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, kebijakan ini bukan semata-mata bentuk kepatuhan terhadap hukum, namun juga merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap siswa dari risiko kecelakaan lalu lintas.
"Kami tahu ada saja yang coba akali aturan, misalnya dengan memarkirkan motor jauh dari sekolah. Tapi kami tetap lakukan patroli dan razia secara berkala, bekerja sama dengan pihak kepolisian," katanya.
Uus menyebut bahwa razia tidak hanya fokus pada kepemilikan SIM, tetapi juga kelengkapan kendaraan, seperti penggunaan knalpot standar dan atribut keselamatan lainnya.
Tindakan tegas akan diberikan kepada pelajar yang melanggar.
Sekolah juga melakukan pemantauan ketat dengan mengumpulkan data moda transportasi yang digunakan siswa.
"Kami tahu siapa yang berjalan kaki, siapa yang diantar, dan siapa yang membawa motor. Data ini kami update secara berkala untuk memperkuat pengawasan," jelasnya.
Selain pendekatan pengawasan, sosialisasi dan pendekatan persuasif juga digencarkan untuk membangun kesadaran siswa.
Penerapan sistem zonasi disebut Uus turut membantu karena mayoritas siswa tinggal dalam radius 600 meter dari sekolah, jarak yang dinilainya masih dapat ditempuh dengan berjalan kaki.
"Untuk siswa dari jalur prestasi atau jalur lain yang rumahnya lebih jauh, kami perbolehkan membawa kendaraan, asalkan memiliki SIM dan kelengkapan surat kendaraan," imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa mayoritas siswa kelas 10 dan 11 belum menginjak usia 17 tahun, sehingga secara hukum belum layak mengendarai sepeda motor.
"Jika terjadi kecelakaan, sekolah juga bisa ikut bertanggung jawab, apalagi jika motor dibawa tanpa izin atau surat lengkap," katanya.
Sementara itu, Nailah Azizah, siswi kelas 11 SMAN 2 Cimahi, menyambut baik kebijakan tersebut, meskipun diakuinya terdapat beragam respons dari kalangan siswa.
"Soal motor memang penting dibahas. Aku pribadi rumahnya dekat sekolah, jadi biasa jalan kaki atau dijemput. Tapi aku paham kalau ada teman-teman yang rumahnya jauh dan orang tuanya sibuk, kadang terpaksa harus bawa motor sendiri," ujarnya.
Meski begitu, Nailah menilai kewajiban memiliki SIM sebagai prasyarat berkendara adalah langkah tepat.
"Selain demi keselamatan, juga biar siswa lebih disiplin dan nggak ugal-ugalan di jalan. Kalau belum cukup umur atau belum punya SIM, lebih baik cari alternatif lain," katanya.
Menurutnya, tidak semua kebijakan akan langsung disambut positif oleh semua siswa, namun jika dilihat dari sisi keselamatan dan kualitas pendidikan, kebijakan seperti ini perlu diterima dengan bijak.
"Sebagai siswa, kami juga harus belajar memahami dan menyesuaikan diri," tutupnya. (SAT)
0 Komentar