SURAT KABAR, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi membidik percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayahnya, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Program ini menjadi bagian dari upaya nasional untuk menghadirkan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, yang ditargetkan rampung dan diresmikan serentak pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.
Kota Cimahi yang terdiri dari 15 kelurahan dinilai memiliki peluang besar untuk menyelesaikan target lebih cepat.
Skala wilayah yang relatif kecil dan kekompakan antara pemerintah dan masyarakat jadi faktor pendorong utama.
“Kota Cimahi bergerak cepat menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kata Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, belum lama ini.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen menyukseskan pembentukan koperasi di seluruh kelurahan.
Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa tanggung jawab ini bukan hanya berada di pundak Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) saja.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Ini adalah kerja kolaboratif. Para camat dan lurah harus menjadi motor penggerak, karena merekalah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Adhitia mengaku optimistis target pembentukan koperasi di seluruh kelurahan bisa diselesaikan sebelum tenggat waktu nasional.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru terletak pada keberlangsungan koperasi itu sendiri.
“Yang paling susah itu adalah nanti menjaga koperasi ini untuk tetap survive dan going concern usahanya,” kata Adhitia.
Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi, Hela Haerani, menyatakan koperasi harus menjadi jawaban atas problem distribusi yang panjang dan tidak efisien. Ia menegaskan koperasi tidak sekadar simbol, melainkan pusat pergerakan ekonomi lokal.
“Melalui koperasi, masyarakat bisa mengakses bahan pokok dengan harga wajar, menyalurkan hasil produksi, bahkan mengembangkan usaha mikro. Kita fasilitasi hingga berbadan hukum, didampingi notaris dan konsultan koperasi,” kata Hela.
Setelah tahap sosialisasi, pembentukan koperasi akan dilanjutkan dengan musyawarah kelurahan (Muskel) di masing-masing wilayah. Proses ini dipastikan berjalan cepat sekaligus sah secara administratif.
“Melalui semangat gotong royong dan keberpihakan pada ekonomi kerakyatan, Kota Cimahi optimistis menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai pilar utama pemberdayaan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Hela. (SAT)
0 Komentar