21 Koperasi Terindikasi Rentenir Di Kota Bandung Dilaporkan

Ilustrasi Rentenir

SURAT KABAR, BANDUNG – Sebanyak 21 koperasi yang diduga terlibat dalam praktik rentenir berkedok koperasi telah dilaporkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung. Laporan ini menambah daftar sorotan terkait maraknya praktik rentenir yang memanfaatkan wajah koperasi di tengah upaya pemerintah memperkuat sektor ini sebagai solusi ekonomi masyarakat.

Saji Sonjaya, Ketua Harian Satuan Tugas Anti Rentenir, menegaskan bahwa praktik rentenir yang disamarkan dengan menggunakan label koperasi simpan pinjam ini telah mencoreng citra koperasi itu sendiri. 

“Koperasi tersebut tidak berbadan hukum, tidak memiliki izin usaha simpan pinjam, dan yang lebih parah lagi, mereka memberikan pinjaman kepada orang-orang di luar anggota koperasi,” ujarnya, Selasa 13 Mei 2025.

Saji menambahkan bahwa koperasi-koperasi tersebut juga menetapkan bunga pinjaman yang tidak transparan, tanpa adanya Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang seharusnya menjadi mekanisme untuk pengambilan keputusan penting. Praktik ini juga memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap wilayah hukum dan koordinasi dengan dinas koperasi setempat.

"Ini tentu merusak kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Padahal koperasi seharusnya menjadi solusi ekonomi, bukan menjerat masyarakat dengan bunga yang mencekik," ungkapnya.

Lebih jauh, Saji mengungkapkan bahwa fenomena ini muncul akibat rendahnya pemahaman masyarakat tentang koperasi dan terbatasnya kapasitas pengelola koperasi dalam memahami prinsip-prinsip dasar perkoperasian.

“Pendidikan perkoperasian harus ditingkatkan. Banyak anggota koperasi berasal dari kelompok menengah ke bawah yang belum paham betul tentang prinsip koperasi, sementara pengelolanya pun banyak yang belum siap dan terlatih,” kata Saji.

Sebagai tambahan informasi, Satuan Tugas Anti Rentenir mencatat adanya 1.876 pengaduan sepanjang tahun 2024, dengan sekitar 60 persen dari laporan tersebut berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Dari total pengaduan, sekitar 80 persen sudah diselesaikan melalui berbagai mekanisme, termasuk melalui program Kampung Bersih Rentenir yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan memberantas praktik rentenir.

Dengan laporan ini, Satuan Tugas Anti Rentenir berharap pemerintah dan masyarakat dapat lebih proaktif dalam mengidentifikasi dan memberantas praktik rentenir, serta memperkuat pendidikan koperasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengelola koperasi akan pentingnya menjalankan usaha secara sah dan bertanggung jawab. (SAT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar