SURAT KABAR, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI resmi menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp13,03 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada Senin (9/3/2026).
Jumlah dividen tersebut setara 65 persen dari laba bersih konsolidasian yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk, yang pada tahun buku 2025 tercatat mencapai Rp20,04 triliun. Keputusan ini menjadi salah satu agenda utama dalam rapat pemegang saham tahunan BNI.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan pembagian dividen ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk tetap memberikan nilai tambah bagi pemegang saham sekaligus menjaga kekuatan fundamental perusahaan.
"Sejumlah keputusan strategis yang disepakati dalam RUPST ini merupakan bagian dari upaya menjaga kinerja berkelanjutan serta memperkuat fondasi permodalan Perseroan ke depan," ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Selain menyetujui pembagian dividen, pemegang saham juga menetapkan 35 persen dari laba bersih atau sekitar Rp7,01 triliun sebagai saldo laba ditahan.
Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan usaha dan memperkuat struktur permodalan BNI. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga daya saing perusahaan di tengah dinamika industri perbankan yang terus berkembang.
Melalui penguatan modal internal, BNI berharap dapat meningkatkan kapasitas ekspansi bisnis, termasuk pengembangan layanan perbankan, pembiayaan sektor produktif, serta inovasi digital banking yang semakin menjadi fokus industri keuangan.
Dalam agenda yang sama, pemegang saham juga memberikan persetujuan terhadap rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal Rp905,48 miliar, termasuk biaya transaksi yang timbul dari pelaksanaan aksi korporasi tersebut.
Buyback saham akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Menurut Okki, langkah ini merupakan salah satu strategi perusahaan untuk menjaga stabilitas harga saham sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal perusahaan.
"Keputusan buyback ini menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang Perseroan sekaligus memberikan ruang fleksibilitas dalam penguatan permodalan," ujar Okki.
Saham yang diperoleh dari program buyback tersebut nantinya akan disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock). Selanjutnya, saham tersebut dapat dialihkan kembali melalui penjualan di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar bursa sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, saham hasil buyback juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan Program Kepemilikan Saham bagi Pegawai dan/atau Pengurus Perseroan sebagai bagian dari strategi perusahaan dalam meningkatkan keterlibatan sumber daya manusia dalam pertumbuhan bisnis BNI.
RUPST BNI juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan reklasifikasi saham Seri B milik BP BUMN menjadi saham Seri A Dwiwarna.
Reklasifikasi tersebut dilakukan terhadap 223.783.877 lembar saham. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Okki menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi terbaru sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik sebagai entitas BUMN.
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari kepatuhan Perseroan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus memastikan tata kelola perusahaan tetap berjalan optimal," ujarnya.
Selain agenda pembagian dividen, buyback saham, dan perubahan Anggaran Dasar, RUPST BNI tahun ini juga menyetujui sejumlah agenda penting lainnya.
Beberapa keputusan yang diambil dalam rapat tersebut antara lain:
- Pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025.
- Penetapan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2026.
- Penunjukan akuntan publik untuk audit Tahun Buku 2026.
- Pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) 2026–2030.
- Pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027
Rapat tersebut juga menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Sustainability Bond Tahap I Tahun 2025 yang sebelumnya dilakukan perusahaan sebagai bagian dari strategi pembiayaan berkelanjutan.
Selain itu, pemegang saham juga menegaskan kembali pelimpahan kewenangan dari RUPS kepada Dewan Komisaris terkait perubahan peraturan Dana Pensiun Perseroan.
Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RUPST tersebut diharapkan mampu memperkuat fundamental bisnis BNI sekaligus menjaga momentum pertumbuhan perusahaan di tengah persaingan industri keuangan yang semakin kompetitif.
Dengan strategi penguatan permodalan, tata kelola perusahaan yang adaptif, serta kebijakan korporasi yang berorientasi pada keberlanjutan, BNI optimistis dapat terus menciptakan nilai tambah bagi para pemegang saham.
Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyaluran pembiayaan, penguatan layanan perbankan digital, serta pengembangan bisnis yang berkelanjutan. (SAT)


Posting Komentar
Posting Komentar