Laporan Gratifikasi Transparan, PA Cimahi Tuai Penghargaan dari BAWAS MA RI

Redaksi
Tambahkan
...
0
Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi (Doc: PA Cimahi)
Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi (Doc: PA Cimahi)

SURAT KABAR, CIMAHI - Komitmen membangun peradilan bersih dan berintegritas ditegaskan Pengadilan Agama Kota Cimahi melalui capaian konkret di awal 2026. Transparansi dalam pelaporan gratifikasi menjadi sorotan utama, sekaligus menegaskan penguatan budaya antikorupsi di lingkungan lembaga tersebut.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MA RI) memberikan Apresiasi Laporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi Periode Triwulan I 2026 kepada aparatur yang dinilai patuh, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan kewajiban pelaporan pada 17 April 2026, 

Penghargaan tersebut menjadi indikator bahwa praktik anti gratifikasi tidak sekadar formalitas, melainkan telah mengakar dalam budaya kerja aparatur peradilan.

Dua aparatur Pengadilan Agama Kota Cimahi yang menerima apresiasi itu adalah Ketua Djulia Herjanara dan Penata Layanan Operasional Kiki Muhamad Zikri. Keduanya dinilai konsisten melaporkan gratifikasi, baik dalam bentuk penerimaan maupun penolakan, secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apresiasi BAWAS MA RI kepada aparatur Pengadilan Agama Kota Cimahi atas Laporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi pada Triwulan I 2026 (Doc: PA Cimahi)
Apresiasi BAWAS MA RI kepada aparatur Pengadilan Agama Kota Cimahi atas Laporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi pada Triwulan I 2026 (Doc: PA Cimahi)

Keteladanan yang ditunjukkan keduanya dinilai mencerminkan integritas tinggi sekaligus komitmen menjaga marwah lembaga peradilan. Lebih dari itu, capaian tersebut menjadi contoh konkret bagi aparatur sipil negara lainnya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan publik.

Upaya ini sejalan dengan penguatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang terus didorong di Pengadilan Agama Kota Cimahi. 

Implementasi nilai dasar ASN BerAKHLAK terutama aspek akuntabel, berorientasi pelayanan, dan harmonis menjadi fondasi dalam membentuk sistem kerja yang profesional dan dapat dipercaya.

Kebijakan tersebut juga selaras dengan arah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menempatkan integritas aparatur sebagai pilar utama dalam peningkatan kualitas layanan publik di sektor peradilan.

Capaian ini diharapkan tidak berhenti sebagai prestasi semata, melainkan menjadi standar baru bagi seluruh aparatur untuk menjaga konsistensi dalam transparansi dan akuntabilitas. 

Pelaporan gratifikasi pun dipandang bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Dengan penguatan nilai integritas yang terus dijaga, Pengadilan Agama Kota Cimahi optimistis mampu menghadirkan lembaga peradilan yang bersih, profesional, dan semakin dipercaya publik. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar