SURAT KABAR, CIMAHI - Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menginstruksikan agar sekolah menyerahkan ijazah siswa tanpa syarat pembayaran, tampaknya belum sepenuhnya bergema hingga ke level pelaksana.
Sejumlah orangtua siswa di SMK Tutwuri Handayani, Kota Cimahi, mengeluhkan masih adanya kewajiban melunasi tunggakan sebelum ijazah anak mereka bisa diambil.
Padahal, Dinas Pendidikan Jawa Barat sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE, yang menegaskan agar seluruh satuan pendidikan di tingkat SMA, SMK, dan SLB menyerahkan ijazah kepada lulusan tahun ajaran 2023/2024 dan sebelumnya, tanpa syarat administrasi keuangan.
"Alhamdulillah, setelah sekian tahun ijazah anak saya bisa diambil, tapi itu pun dengan syarat mengisi lembar pernyataan tetap melunasi tunggakan yang masih tersisa semampu kami," ujar seorang orangtua siswa SMK Tutwuri Handayani yang meminta identitasnya tidak disebutkan, saat dikonfirmasi pada Minggu, 25 Mei 2025.
Ia menyebutkan, syarat tersebut membuatnya bingung. Ia mengira, sebagaimana informasi yang ia peroleh, pengambilan ijazah mestinya tak lagi dibebani biaya apa pun.
"Saya kira tunggakannya dihapuskan karena dari informasi, pengambilan ijazah itu gratis. Memang sisa tunggakan bisa dicicil sesuai kemampuan dan itu harus disepakati," katanya.
Informasi yang ia terima juga menyebutkan bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menegaskan tak boleh ada penahanan ijazah oleh sekolah dengan dalih tunggakan biaya pendidikan.
Bila praktik itu masih terjadi, Pemprov mengancam akan mengevaluasi hingga menghentikan bantuan untuk sekolah swasta yang membandel.
Dalam pernyataannya, Dedi menyatakan, sekolah tetap wajib memberikan ijazah kepada seluruh siswa yang telah lulus, tanpa mengaitkannya dengan pelunasan biaya.
“Harus tetap diberikan,” ujar Dedi melalui akun TikTok resminya pada Senin, 24 Februari 2025.
Dedi juga menyampaikan, Pemprov siap menanggung biaya tunggakan tersebut. Sekolah cukup mencatat jumlah tunggakan dari masing-masing siswa, sementara UPTD Disdik Jabar akan memverifikasi dan menyalurkan kompensasi kepada sekolah terkait.
“Sehingga kami tetap memiliki tanggung jawab terhadap seluruh rakyat Jawa Barat yang sudah sekolah, tapi ijazahnya masih ditahan. Kami bertanggung jawab atas biaya yang ditimbulkan karena itu kewajiban negara,” kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi mengancam akan mengambil langkah tegas terhadap sekolah yang tetap mengabaikan kebijakan tersebut.
Sekolah swasta yang masih menahan ijazah siswa berisiko kehilangan bantuan dana dari pemerintah.
“Selama ini pemerintah provinsi sudah membantu hampir Rp 600 miliar per tahun untuk sekolah swasta. Kalau bantuan sebesar itu masih ada kasus ijazah ditahan, maka kebijakan ini harus dievaluasi,” ujarnya.
Ia bahkan mengusulkan agar dana tersebut dialihkan ke program beasiswa bagi siswa tidak mampu agar lebih tepat sasaran dan memberi manfaat langsung pada peserta didik.
Data Pemprov mencatat, sekitar 320 ribu siswa di Jawa Barat belum bisa mengambil ijazah mereka karena tersangkut tunggakan biaya sekolah.
Pemerintah pun terus mendorong pelaksanaan kebijakan ini agar para lulusan tak kehilangan hak mereka untuk melanjutkan pendidikan atau masuk ke dunia kerja.
Sementara itu, orangtua siswa di Kota Cimahi berharap sekolah swasta segera menyesuaikan diri dengan aturan pemerintah. Mereka meminta agar ijazah anak-anak mereka tidak lagi dipersulit oleh syarat administrasi keuangan yang mencekik. (SAT)
0 Komentar