Dana BOS Terancam Tak Cair, Ini Risiko Sekolah Langgar Kuota Rombel

 

Dana BOS Terancam Tak Cair, Ini Risiko Sekolah Langgar Kuota Rombel
SURAT KABAR, CIMAHI — DPRD Kota Cimahi mengingatkan sekolah-sekolah agar tidak bermain curang dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. 

Pasalnya, sanksi administratif berupa pemblokiran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengintai lembaga pendidikan yang melanggar aturan jumlah rombongan belajar (rombel).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati, menegaskan bahwa sekolah yang menerima siswa melebihi kapasitas kelas sebagaimana ditetapkan regulasi, berpotensi kehilangan hak atas dana BOS.

“Jika ada sekolah yang menerima siswa tidak sesuai dengan jumlah kelas dan rombongan belajar, maka BOS-nya tidak akan cair,” kata Ike, saat ditemui pada Rabu, 27 Mei 2025.

Ike merujuk pada sejumlah regulasi sebagai landasan, di antaranya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, serta Keputusan Wali Kota Cimahi. 

Ia menilai aturan tersebut penting untuk memastikan integritas sistem penerimaan siswa baru.

Dampaknya tak hanya menyasar institusi sekolah. Jika pelanggaran rombel tetap terjadi, siswa yang diterima di luar kuota resmi berpotensi tak memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). 

Artinya, mereka tak tercatat dalam sistem pendidikan nasional dan status mereka sebagai peserta didik menjadi tidak sah.

“Ini bisa sangat merugikan siswa karena mereka tidak terdaftar sebagai peserta didik resmi. Harusnya kita pikirkan masa depan mereka,” ujar Ike yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ike mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk disiplin mengikuti prosedur SPMB 2025. Ia menyebut, penerimaan yang transparan dan adil adalah pintu masuk untuk melahirkan generasi unggul.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Heni Suhaeni, menyebutkan bahwa persiapan pelaksanaan SPMB sudah dilakukan sejak akhir tahun 2024. 

Heni menjelaskan, pelaksanaan SPMB kali ini melibatkan lintas dinas guna memperkuat validitas data serta infrastruktur teknis.

“Panitia SPMB ini tidak hanya dari Disdik. Kami juga melibatkan Disdukcapil, Dinas Sosial, dan Diskominfo, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” kata Heni. (SAT) 

Keterlibatan Disdukcapil, menurut Heni, untuk memverifikasi keabsahan data kependudukan calon siswa. Dinas Sosial bertugas menyuplai data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terutama untuk jalur afirmasi. Adapun Diskominfo bertanggung jawab dalam pengembangan sistem daring dan pengelolaan situs pendaftaran.

SPMB 2025 dijadwalkan resmi diluncurkan pada Rabu, 14 Mei 2025, dan pendaftaran siswa baru akan dimulai pada 6 Juni 2025. (SAT) 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar