SURAT KABAR – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak proposal investasi terbaru dari Apple senilai 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,59 triliun untuk periode 2024-2026.
Keputusan ini diambil setelah Kemenperin melakukan penilaian teknokratis yang menunjukkan bahwa proposal tersebut belum memenuhi aspek berkeadilan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, investasi sebesar 100 juta dollar AS tersebut dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan investasi Apple di negara lain.
Sebagai contoh, di Vietnam, Apple telah menggelontorkan investasi sebesar 400 triliun dong Vietnam atau sekitar Rp 255 triliun, jauh lebih besar dibandingkan tawaran yang diajukan untuk Indonesia.
Empat Alasan Penolakan Proposal Apple
Dalam keterangan resminya, Agus merinci empat aspek berkeadilan yang menjadi alasan utama penolakan proposal investasi Apple:
Perbandingan Investasi dengan Negara Lain
Tawaran investasi Apple di Indonesia dinilai kecil jika dibandingkan dengan negara lain, seperti Vietnam. Pemerintah mengharapkan Apple dapat menunjukkan komitmen lebih besar melalui pembangunan fasilitas produksi di Indonesia, bukan hanya sekadar investasi berbasis program jangka pendek.Minimnya Fasilitas Produksi di Indonesia
Tidak seperti merek HKT lain seperti Samsung dan Oppo yang telah membangun pabrik serta toko ritel di berbagai wilayah Indonesia, Apple masih mengandalkan produk impor untuk memenuhi pasar lokal. Hal ini membuat Apple harus mengajukan proposal investasi untuk memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) setiap tiga tahun.Rendahnya Nilai Tambah dan Penerimaan Negara
Proposal investasi Apple dianggap belum memberikan nilai tambah signifikan untuk ekonomi nasional atau kontribusi besar terhadap penerimaan negara.Minimnya Penciptaan Lapangan Kerja
Investasi Apple juga dinilai belum adil dalam hal penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Pemerintah berharap investasi dari perusahaan teknologi besar seperti Apple dapat berkontribusi secara langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Utang Investasi dan Peluang Negosiasi Baru
Selain menolak proposal investasi 2024-2026, pemerintah juga menagih pelunasan utang komitmen investasi Apple sebesar 10 juta dollar AS (sekitar Rp 271 miliar) yang belum terealisasi dari periode 2020-2023.
Agus menegaskan bahwa janji investasi adalah hal yang sangat penting dan harus dipenuhi untuk menjaga kredibilitas perusahaan di mata pemerintah.
Kemenperin telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) untuk memanggil pihak Apple guna membahas proposal baru sekaligus menyelesaikan komitmen yang belum dipenuhi.
Negosiasi ini diharapkan dapat membuka peluang investasi yang lebih besar dan berkelanjutan untuk mendukung pengembangan ekosistem teknologi digital di Indonesia.
iPhone 16 Masih Terlarang di Indonesia
Hingga saat ini, iPhone 16 series belum dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia karena Apple belum mendapatkan sertifikasi TKDN.
Selama komitmen investasi belum dipenuhi dan proposal baru tidak memenuhi standar pemerintah, produk Apple tetap dianggap ilegal untuk diperjualbelikan di Tanah Air.
Dengan pendapatan global mencapai 94,9 miliar dollar AS (sekitar Rp 1.511,9 triliun) pada kuartal IV-2024, pemerintah berharap Apple dapat menunjukkan komitmen lebih besar terhadap pasar Indonesia.
Langkah ini tidak hanya penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk memperkuat kehadiran Apple di salah satu pasar terbesar Asia Tenggara.