SURAT KABAR, BANDUNG BARAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat akan menggelar Job Fair 2025 pada Selasa, 17 Juni 2025.
Selain menawarkan ribuan lowongan kerja, agenda ini menekankan inklusivitas bagi penyandang disabilitas dan membantah tudingan sebagai ajang seremonial semata.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan kembali menggelar bursa kerja atau Job Fair 2025 pada Selasa, 17 Juni 2025.
Acara ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi KBB ke-18 dan akan berlangsung di Wisma Shalom, Jalan Kolonel Masturi No.583, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Kepala Disnakertrans KBB, Hasanuddin, mengatakan sebanyak 72 perusahaan dari berbagai bidang industri telah terdaftar untuk membuka lowongan kerja dalam kegiatan tersebut.
"Alhamdulillah Disnakertrans KBB kembali menggelar Job Fair 2025 sebagai bagian dari rangkaian Hari Jadi KBB ke-18 yang dilaksanakan pada 17 Juni 2025 mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB," ujar Hasanuddin saat ditemui, Kamis, 12 Juni 2025.
Ia didampingi Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT), Dewi Andani.
Dalam job fair tahun ini, Disnakertrans KBB membuka total 4.171 lowongan kerja yang terdiri dari 2.873 lowongan untuk penempatan dalam negeri dan 1.298 untuk luar negeri.
Menurut Hasanuddin, peluang kerja di luar negeri disediakan melalui kerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
"Untuk loker luar negeri ini kita bekerjasama dengan BP3MI. Jadi lokernya dari sana dan perusahaannya ada dari Jakarta dan Bandung Raya," katanya.
Sejumlah perusahaan juga direncanakan menggelar wawancara langsung di lokasi job fair, di antaranya Bandung Parahyangan Golf, MitraComm Ekasarana, Lex, Putra Perdana Selaras, Mitra Utama Mandiri, dan BTPN.
"Tapi ini masih terus update. Kita juga sedang menunggu konfirmasi perusahaan-perusahaan yang akan melakukan interview langsung di lokasi," tambah Hasanuddin.
Dua perusahaan outsourcing turut berpartisipasi dalam kegiatan ini, yakni MitraComm Ekasarana dan Putra Perdana Selaras. Untuk MitraComm, disebutkan membuka lowongan bagi 500 orang.
Job Fair 2025 juga memberi ruang bagi pencari kerja dari kelompok penyandang disabilitas. Hasanuddin menyebut kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 5 Ayat 1 huruf f yang menjamin hak atas pekerjaan.
"Ditulis dalam UU tersebut, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja," ucap Hasanuddin.
Sedangkan untuk instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, kewajiban yang sama berlaku dengan batas minimal dua persen penyandang disabilitas dari jumlah total pekerja.
Di KBB, terdapat sekitar 5.000 penyandang disabilitas yang termasuk dalam usia kerja. Namun baru sekitar 20 persen perusahaan yang membuka kesempatan kerja bagi mereka.
"Masih minimnya penyandang disabilitas diterima di berbagai perusahaan itu karena perusahaan banyak yang belum menyiapkan fasilitas atau sarpras bagi mereka, seperti aksesibilitas fisik maupun informasi," jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan, Disnakertrans KBB menjalin kerja sama dengan Indonesia Bhadra Utama (IBU) Foundation yang fokus pada pendampingan penyandang disabilitas.
Terkait anggapan bahwa kegiatan job fair sekadar seremoni tanpa hasil nyata, Hasanuddin menegaskan, seluruh perusahaan peserta telah menandatangani pakta integritas di atas materai sebagai bentuk komitmen membuka lowongan kerja yang sah.
"Jadi enggak ada loker kosong atau tebar pesona. Tapi betul-betul lowongan kerja yang dibuka bagi warga Bandung Barat," tegasnya.
Disnakertrans juga telah menyiapkan sistem digital berupa 10 titik barcode yang bisa dipindai pengunjung di lokasi acara untuk mengakses informasi 72 perusahaan peserta.
Hasanuddin memastikan seluruh proses perekrutan bebas pungutan biaya, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN).
Ia juga menegaskan, persyaratan administrasi dipermudah bagi para pelamar kerja. Dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan sehat tidak diwajibkan di awal.
"Disnakertrans dan para perusahaan dalam Job Fair 2025 ini sepakat untuk pelamar cukup melampirkan ijazah terakhir, kartu identitas, surat keterangan lulus, dan surat lamaran saja," kata Hasanuddin.
"Untuk SKCK dan surat keterangan sehat nanti saja menyusul saat sudah benar-benar diterima dan bekerja agar tidak membebani para pelamar," tutupnya. (SAT)
0 Komentar