SURAT KABAR, CIMAHI – Larangan mencantumkan batasan usia dalam lowongan kerja kembali disorot setelah Kementerian Ketenagakerjaan RI menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025. Aturan ini menegaskan pentingnya prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen, di tengah masih maraknya praktik eksklusivitas yang menyulitkan kelompok tertentu, termasuk penyandang disabilitas dan pencari kerja usia nonproduktif menurut standar pasar.
"Sudah disosialisasikan, lah, intinya. Supaya simpel, sekarang kan ada ya yang di HRD-HRD untuk perusahaan-perusahaan di Kota Cimahi ini, sudah kami sampaikan melalui mediator dan kepala bidang hubungan industrial," ujar Asep saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/6/2025).
"Kami pun juga sebenarnya menunggu dulu dari Provinsi Jawa Barat. Namun sampai saat ini belum muncul surat edarannya," ujarnya.
"Kalau secara umum, itu jangan dicantumkan. Baik yang normal maupun juga yang disabilitas, itu juga termasuk," tegasnya.
"Pengawas sudah ditarik ke provinsi. Jadi di sini ada yang namanya UPTD Pengawas dari Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Wilayah Cimahi ini masuk Wilayah 4," jelasnya.
"Jangan sampai ya, di media juga biasanya pun suka tercantum, perusahaan ini lowongan pekerjaan batas usia maksimal segini. Biasanya itu nomor satu kan, dicantumkan," katanya.
Ia menegaskan bahwa tindakan resmi dari Disnaker Cimahi masih menunggu arahan dari tingkat provinsi.
"Nanti kalau pun juga untuk secara resminya kami mengeluarkan itu, harus menunggu dulu dari provinsi," pungkas Asep. (SAT)
0 Komentar