Diskriminasi Usia Masih Jadi Masalah, Disnaker Cimahi Tunggu Instruksi Provinsi Terkait Edaran Kemenaker

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) KOta Cimahi, Asep Jayadi

SURAT KABAR, CIMAHI – Larangan mencantumkan batasan usia dalam lowongan kerja kembali disorot setelah Kementerian Ketenagakerjaan RI menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025. Aturan ini menegaskan pentingnya prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen, di tengah masih maraknya praktik eksklusivitas yang menyulitkan kelompok tertentu, termasuk penyandang disabilitas dan pencari kerja usia nonproduktif menurut standar pasar.

Surat edaran tersebut melarang perusahaan mencantumkan syarat batas usia dalam pengumuman lowongan kerja, kecuali dalam kondisi yang sangat spesifik dan relevan dengan karakteristik pekerjaan. Langkah ini diambil untuk memastikan inklusivitas dan kesetaraan kesempatan kerja di Indonesia.

Menanggapi kebijakan itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi menyatakan sudah menyosialisasikan isi edaran tersebut kepada perusahaan-perusahaan melalui jalur komunikasi informal. Kepala Disnaker Kota Cimahi, Asep Jayadi, menyebutkan, informasi sudah disampaikan kepada kalangan HRD perusahaan lewat mediator ketenagakerjaan dan kepala bidang hubungan industrial.

"Sudah disosialisasikan, lah, intinya. Supaya simpel, sekarang kan ada ya yang di HRD-HRD untuk perusahaan-perusahaan di Kota Cimahi ini, sudah kami sampaikan melalui mediator dan kepala bidang hubungan industrial," ujar Asep saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/6/2025).

Meski demikian, Asep mengaku pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum mengambil langkah administratif lanjutan.

"Kami pun juga sebenarnya menunggu dulu dari Provinsi Jawa Barat. Namun sampai saat ini belum muncul surat edarannya," ujarnya.

Menurut Asep, ketentuan larangan batas usia berlaku menyeluruh, tanpa terkecuali, termasuk bagi penyandang disabilitas. Hanya pekerjaan dengan karakteristik tertentu yang boleh menetapkan syarat usia, dan itu pun harus dibuktikan relevansi serta objektivitasnya.

"Kalau secara umum, itu jangan dicantumkan. Baik yang normal maupun juga yang disabilitas, itu juga termasuk," tegasnya.

Pemantauan terhadap praktik rekrutmen dilakukan bersama LKS Tripartit, yang terdiri dari unsur Apindo, serikat pekerja, dan pemerintah. Namun, Asep menggarisbawahi bahwa pengawasan ketenagakerjaan secara formal merupakan kewenangan provinsi sejak 2016.

"Pengawas sudah ditarik ke provinsi. Jadi di sini ada yang namanya UPTD Pengawas dari Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Wilayah Cimahi ini masuk Wilayah 4," jelasnya.

Asep berharap perusahaan di Cimahi segera menyesuaikan praktik rekrutmen sesuai substansi surat edaran, termasuk tidak lagi mencantumkan syarat usia maksimal secara mencolok di media iklan kerja.

"Jangan sampai ya, di media juga biasanya pun suka tercantum, perusahaan ini lowongan pekerjaan batas usia maksimal segini. Biasanya itu nomor satu kan, dicantumkan," katanya.

Ia menegaskan bahwa tindakan resmi dari Disnaker Cimahi masih menunggu arahan dari tingkat provinsi.

"Nanti kalau pun juga untuk secara resminya kami mengeluarkan itu, harus menunggu dulu dari provinsi," pungkas Asep. (SAT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar