Konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tahun 2025: Memperkuat Solidaritas dan Meningkatkan Daya Juang

 Impor Tekstil Membanjiri Pasar, Ratusan Buruh Cimahi Hampir Kehilangan Pekerjaan

SURAT KABAR, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi menyoroti peningkatan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang signifikan dalam empat tahun terakhir, dengan 98% dari 150 kasus perselisihan ketenagakerjaan didominasi oleh persoalan PHK. Masalah ini mencuat dalam forum Konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Cimahi Utara, Selasa (10/6/2025).

Kegiatan yang melibatkan DPC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cimahi ini digagas sebagai upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh guna menjaga kondusivitas dunia industri di Cimahi.

Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana, dalam sambutannya mengatakan bahwa konsolidasi ini penting untuk membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

“Selama empat tahun terakhir, tercatat 150 kasus perselisihan. Dari jumlah itu, 98% menyangkut pemutusan hubungan kerja. Ini tentu berdampak langsung pada meningkatnya angka pengangguran di Kota Cimahi,” tegas Ngatiyana.

Ia mengingatkan pentingnya peran serikat pekerja dalam menyalurkan aspirasi secara demokratis, menjaga ketertiban, dan ikut mendorong produktivitas perusahaan.

“Serikat pekerja harus menjadi mitra aktif. Menjaga produksi tetap berjalan, namun juga memperjuangkan kesejahteraan anggotanya. Di tengah situasi industri yang tidak stabil, kolaborasi adalah kunci,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, juga menyampaikan laporan bahwa dinamika industri di Cimahi tengah menghadapi tekanan berat, utamanya imbas dari relokasi dan penutupan sejumlah perusahaan tekstil nasional sepanjang 2024. 

Meski tidak secara langsung disoroti, situasi ini dinilai berimbas ke sektor buruh yang mayoritas bergerak di industri garmen dan tekstil.

“Tiga perusahaan di Cimahi sudah berhenti beroperasi. Kita perlu memperkuat konsolidasi agar ada kesamaan visi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah,” katanya dalam laporan penyelenggara.

Forum ini juga menjadi ajang pembinaan bagi SP/SB agar menjalankan peran strategisnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Serikat pekerja diingatkan agar aktif sebagai saluran penyampaian aspirasi, penyelesai konflik industrial, dan menjadi wakil pekerja dalam lembaga kerjasama ketenagakerjaan.

Pemerintah Kota Cimahi juga mendukung arah kebijakan baru Kementerian Ketenagakerjaan RI yang menekankan pada penguatan hubungan industrial yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.

“Kementerian sudah mengeluarkan kebijakan lompatan visi hubungan industrial. Salah satu agendanya adalah peningkatan harmonisasi hubungan antara serikat pekerja dan pemerintah,” ujar Ngatiyana.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Cimahi mendorong pendataan serikat pekerja di seluruh wilayah Kota Cimahi untuk memudahkan pembinaan dan sinergi ke depan.

Acara ini turut dihadiri perwakilan dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan Polres Cimahi. Pemerintah menegaskan bahwa selain buruh dan pengusaha, keberadaan stakeholder seperti aparat penegak hukum juga menjadi elemen penting dalam menjaga norma dan hukum ketenagakerjaan.

Dengan dibukanya konsolidasi ini, pemerintah berharap hubungan industrial di Cimahi tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi dan industri yang terus berkembang. (SAT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar