BP Tapera menekankan pentingnya kontribusi 3% bagi pekerja berpenghasilan di atas UMR. Sumber foto: Freepik SURAT KABAR - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menekankan kewajiban kontribusi sebesar 3% bagi individu yang berpenghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR). Kebijakan ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemerintah untuk menyediakan akses tabungan perumahan yang lebih luas bagi masyarakat. Bagi mereka yang berpenghasilan di bawah UMR, BP Tapera memberikan opsi sukarela. Artinya, mereka tidak diwajibkan untuk…
Media Sosial