SURAT KABAR - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan klarifikasi terkait produk pangan yang memiliki nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine", yang juga telah mendapatkan sertifikat halal. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menegaskan bahwa masalah ini berkaitan dengan penamaan produk, bukan pada kehalalan produk itu sendiri. "Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifik…
Media Sosial