Tiga Saksi Fakta Sidang PK Vina dan Eki Cirebon, Fransiskus Marbun, Arta Anoraga Japang, dan Muhammad Anwar SURAT KABAR - Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina dan Eki di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (20/9/2024), terjadi momen haru ketika tiga saksi fakta, yaitu Fransiskus Marbun, Muhammad Anwar, dan Arta Anoraga Japang, meminta maaf kepada para terpidana dan orang tua mereka. "Kami ingin meminta maaf secara langsung. Mungkin jika kami hadir pada waktu itu, keputusannya tidak akan seperti ini," ungkap Frans. Emosi …
Media Sosial