KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka SURAT KABAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024). "KPK menetapkan RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu , sebagai tersangka dalam kasus ini," ungkap Alexander. Selain Gubern…
Media Sosial