Oleh: Muhana Alicha Salma | Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi Universitas Sebelas Maret
SURAT KABAR - Kehidupan modern membuat masyarakat terbiasa menggunakan plastik sekali pakai, mulai dari kantong belanja hingga bungkus makanan. Harganya murah dan praktis, sebagaimana terlihat dari pernyataan seorang warga yang dikutip TVRI pada 18 Juli 2020: "Saya lupa bawa, udah gitu kalau beli ayam gimana masa ga pake plastik."
Plastik dianggap sebagai kebutuhan sehari-hari, tetapi sering kali kita lupa memikirkan dampaknya setelah dibuang. Jika plastik memberikan kemudahan, siapa yang menanggung biaya lingkungannya?
Besarnya persoalan terlihat dari data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Pada 2025, data dari 278 kabupaten/kota menunjukkan timbulan sampah sekitar 29,2 juta ton, dengan 67,1 persen belum terkelola (SIPSN, 2025). Angka ini bahkan hanya mencakup daerah pelapor.
Plastic Smart Cities (2024) menjelaskan bahwa sampah plastik yang tidak dikelola dapat mencemari tanah dan air serta mengganggu ekosistem. Fakta tersebut menunjukkan bahwa penggunaan plastik perlu diimbangi dengan pengelolaan sampah yang memadai.
Dalam ekonomi lingkungan, persoalan ini berkaitan erat dengan eksternalitas negatif, yaitu dampak merugikan dari suatu kegiatan ekonomi yang ditanggung oleh pihak lain. Harga makanan berkemasan plastik belum tentu mencakup biaya pengelolaan kemasannya setelah dibuang.
Biaya pengumpulan, pengolahan, dan penanganan pencemaran akhirnya membebani masyarakat serta pemerintah. Konsumen menikmati kepraktisan, sedangkan sebagian biaya lingkungannya ditanggung pihak lain. Artinya, harga produk belum sepenuhnya mencerminkan biaya sosial.
Persoalan semakin serius ketika kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kian terbatas. Presiden Republik Indonesia (2026) mengingatkan, "Sampah ini menjadi masalah, diproyeksi hampir semua TPA sampah akan mengalami overcapacity pada tahun 2028, bahkan lebih cepat." Presiden juga menegaskan, "Sampah itu bencana, sampah itu penyakit."
Pemerintah merencanakan 34 proyek pengolahan sampah menjadi energi di 34 kota pada 2026. Namun, pengolahan di hilir saja tidak cukup apabila timbulan sampah terus meningkat. Pengurangan, penggunaan kembali, pemilahan, dan daur ulang tetap sangat diperlukan.
Penanganan sampah juga membutuhkan dukungan anggaran dan kebijakan yang konsisten. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (2025) mengumumkan kenaikan anggaran 2026 hampir 29 persen, dari Rp1,083 triliun menjadi Rp1,396 triliun, termasuk Rp70 miliar untuk pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Meski demikian, pemerintah tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang menanggung biaya sampah dari kegiatan produksi dan konsumsi. Produsen juga perlu bertanggung jawab karena desain dan jenis kemasan memengaruhi pengelolaannya setelah digunakan.
Prinsip Extended Producer Responsibility (EPR) mendorong produsen ikut membiayai pengumpulan, pemilahan, dan daur ulang kemasan. United Nations Environment Programme (2023) menjelaskan bahwa EPR merupakan salah satu penerapan prinsip Polluter Pays, yaitu pihak yang menimbulkan pencemaran turut menanggung biaya penanganannya. Dengan demikian, tanggung jawab lingkungan perlu dimulai sejak tahap produksi.
Banyak yang menganggap persoalan sampah cukup diselesaikan dengan membuang sampah pada tempatnya. Padahal, penanganan sampah memerlukan sistem yang terintegrasi mulai dari rumah hingga fasilitas pengolahan.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (2026) melaporkan penguatan sistem pilah–angkut–olah di RW 06 Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Purwanti Suryandari menjelaskan, "Yang kita perkuat adalah seluruh rantainya. Warga memilah dari rumah, sampah dikumpulkan secara terpisah, diangkut secara terpilah, kemudian diarahkan ke fasilitas pengolahan sesuai jenisnya."
Contoh ini menunjukkan bahwa pemilahan harus didukung pengangkutan dan fasilitas pengolahan yang memadai.
Pada akhirnya, budaya serba praktis perlu diimbangi dengan kesadaran lingkungan. Konsumen dapat mengurangi plastik sekali pakai, produsen perlu mengurangi dampak kemasan, dan pemerintah harus memastikan kebijakan serta fasilitas berjalan efektif.
Persoalan plastik bukan hanya tentang siapa yang membuang sampah, tetapi juga siapa yang menikmati manfaat ekonomi dan menanggung biayanya. Tanggung jawab yang adil menjadi kunci agar kemudahan sehari-hari tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan.
Referensi
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. (2026, 28 September). Kolaborasi perkuat model pilah–angkut–olah sampah dari rumah di Srengseng Sawah. [https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/detail-artikel/kolaborasi-perkuat-model-pilahangkutolah-sampah-dari-rumah-di-srengsengsawah]
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. (2025, 7 September). Menteri LH: Anggaran 2026 naik 29 persen, pemerintah ingin manfaatnya untuk kelola sampah dan kendalikan perubahan iklim. [https://www.kemenlh.go.id/news/detail/menteri-lhanggaran-2026-naik-29-persen-pemerintah-ingin-manfaatnya-untuk-kelola-sampah-dan-kendalikan-perubahan-iklim]
Plastic Smart Cities. (2024, 1 September). Sampah plastik ancaman bagi lingkungan dan kehidupan. WWF Indonesia. [https://plasticsmartcities.wwf.id/feature/article/sampah-plastik-ancaman-bagi-lingkungan-dan-kehidupan]
Presiden Republik Indonesia. (2026, 2 Februari). Presiden Prabowo tegaskan penanganan sampah nasional terpadu melalui Gerakan Indonesia ASRI. [https://presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-tegaskan-penanganan-sampah-nasional-terpadu-melalui-gerakan-indonesiaasri/]
Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional. (2025). SIPSN: Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional. [https://sampahnasional.kemenlh.go.id/portal-indikatif/]
TVRI. (2020). Minim sosialisasi, larangan kantong plastik tidak diikuti pedagang pasar. [https://tvri.go.id/berita/minim-sosialisasi-larangankantong-plastik-tidak-diikuti-pedagang-pasar-515]
United Nations Environment Programme. (2023). Topic sheet: Extended producer responsibility. [https://wedocs.unep.org/handle/20.500.11822/42235]


Posting Komentar