Peredaran Narkoba di Bandung Raya Dibongkar, Polres Cimahi Tangkap 56 Tersangka

Redaksi
Tambahkan
...
0
Peredaran Narkoba di Bandung Raya Dibongkar, Polres Cimahi Tangkap 56 Tersangka

SURAT KABAR, CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cimahi mengungkap 47 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun 10 hari. Polisi menangkap 56 tersangka dan menyita ratusan ribu obat keras terbatas yang diduga akan diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Pengungkapan tersebut dilakukan sejak 1 hingga 10 Agustus 2026. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 155,99 gram, ganja 34,23 gram, tembakau sintetis 3.399,22 gram, psikotropika 8.164 butir, serta obat keras terbatas sebanyak 506.116 butir.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Satreskoba selama 10 hari terakhir.

"Ini adalah pengungkapan selama 10 hari terakhir dimulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 10 Agustus. Yang mana kami berhasil melaksanakan pengungkapan 47 kasus dengan total tersangka 56 tersangka," ungkap Faruk saat Press Conference di Mapolres Cimahi, Senin (10/8/2026).

Menurut Faruk, jumlah obat keras terbatas yang disita menjadi salah satu temuan yang paling signifikan dalam pengungkapan tersebut. Totalnya mencapai 506.116 butir atau sekitar setengah juta tablet.

"Kami garis bawahi, ini OKT ini jumlahnya cukup signifikan untuk ukuran pelaksanaan kegiatan operasi selama 10 hari, yaitu berjumlah 506.116 butir atau setengah juta butir, dengan rincian terdiri dari Tramadol, Trihex, Hexymer, Double Y, dan DMP," ujarnya.

Jika seluruh barang bukti tersebut dinominalkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp3,28 miliar. Polisi menyebut pengungkapan itu juga dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 543 ribu jiwa.

Dari 47 kasus yang diungkap, kasus sabu terdiri atas sembilan perkara dengan 10 tersangka. Kemudian tembakau sintetis sebanyak tujuh kasus dengan delapan tersangka dan ganja dua kasus dengan dua tersangka.

Sementara perkara penyalahgunaan dan peredaran obat keras terbatas menjadi kasus terbanyak, yakni 29 perkara dengan 36 tersangka.

"Dan dari total 56 tersangka itu, semuanya kami tahan dan sekarang ada di Rutan Mapolres Cimahi. Dan sekarang sedang menjalani proses penyidikan," ujar Faruk.

Faruk mengatakan terdapat dua kasus yang menjadi perhatian dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Kasus pertama berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran tembakau sintetis dengan barang bukti mencapai sekitar tiga kilogram.

Kasus kedua berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran obat keras terbatas. Polisi menemukan hampir 400 ribu butir obat dalam penggerebekan gudang di dua lokasi berbeda.

"Dan yang terakhir adalah kepemilikan atau kepemilikan obat-obatan atau obat keras terbatas yang diedarkan dengan barang bukti hampir 400.000 butir, yang kami laksanakan pengungkapan penggerebekan gudang di dua lokasi yang berbeda, yang pertama di Margaasih, yang kedua di Andir," terangnya.

Menurut Faruk, ratusan ribu obat keras terbatas tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Bandung Raya.

"Yang mana, sambungnya, sebanyak 400.000-an obat keras terbatas tersebut itu akan diedarkan di wilayah Bandung Raya."

Dalam perkara kepemilikan sabu dan tembakau sintetis, penyidik menerapkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan/atau denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.

Untuk barang bukti yang melebihi lima gram, ketentuan pada ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara untuk perkara kepemilikan ganja, penyidik menerapkan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun dan/atau denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.

Adapun perkara peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Faruk mengatakan seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Cimahi untuk menjalani proses penyidikan.

Di tengah pengungkapan tersebut, Faruk meminta masyarakat turut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras terbatas. 

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.

Faruk memastikan laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Dan pasti kami dengan seluruh jajaran Forkopimda akan menindaklanjuti, akan melakukan penegakan hukum, dan akan memproses sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia," tandasnya. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar