Dishub Cimahi Batasi Truk pada Jam Sibuk di Leuwigajah, Ini Ruas Jalan yang Diawasi

Redaksi
Tambahkan
...
0
Kepala Bidang Angkutan dan PJU Dishub Kota Cimahi, Iwan Ridwan

SURAT KABAR, CIMAHI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi membatasi jam operasional truk dan angkutan barang di kawasan Bundaran Leuwigajah. Pembatasan berlaku di sejumlah ruas jalan, yakni Jalan Mahar Martanegara, Jalan Nanjung, dan Jalan Kerkof, Kota Cimahi.

Dishub Kota Cimahi juga telah memasang spanduk sosialisasi terkait penerapan pembatasan jam operasional angkutan barang jenis truk. 

Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas pada jam sibuk. Truk angkutan barang berukuran besar dilarang melintas pada pukul 06.00–09.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB.
spanduk sosialisasi terkait penerapan pembatasan jam operasional angkutan barang jenis truk.

Dishub Kota Cimahi menyatakan pengemudi yang tetap melintas pada waktu pembatasan akan ditindak. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor dan kendaraan berukuran kecil.

Kepala Bidang Angkutan dan PJU Dishub Kota Cimahi, Iwan Ridwan, mengatakan ketentuan tersebut pada dasarnya merupakan penerapan jam operasional dari larangan kendaraan truk masuk ke kawasan tersebut. Menurut dia, rambu larangan bagi kendaraan truk telah terpasang sejak 2015.

"Alasan di berlakukannya jam operasional adalah untuk mengurangi kemacetan di jam-jam sibuk, mengingat lebar jalan tersebut yang kecil dan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara motor dan mobil kecil," terang Iwan pada Surat Kabar, Rabu 12 Agustus 2026.

Untuk sementara, pengawasan dilakukan dengan menempatkan petugas Dishub Cimahi di sejumlah ruas jalan yang masuk dalam kawasan pembatasan. 

Petugas akan menghentikan kendaraan truk yang melintas dan meminta kendaraan tersebut menunggu hingga jam operasional kembali diperbolehkan.

"Sifatnya kami masih sosialisasi dan pengarahan kepada pengemudi angkutan truk, untuk kedepannya kami akan tindak bagi pelanggar dengan tilang," tegas Iwan.

Dishub Kota Cimahi juga terus melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pengemudi serta pengusaha angkutan barang. Langkah tersebut dilakukan agar para pengguna kendaraan angkutan barang memahami ketentuan serta mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.
Dishub Cimahi Batasi Truk pada Jam Sibuk di Leuwigajah, Ini Ruas Jalan yang Diawasi

Iwan mengatakan sosialisasi mengenai pembatasan tersebut telah dilakukan sejak Juni 2025. Salah satu bentuknya ialah penyebaran pamflet kepada kecamatan, kelurahan, dan para sopir truk yang melintas di kawasan tersebut.

"Pada bulan juni tahun 2025 kami sudah melakukan sosialisasi ya itu membuat Pamflet yg kami sebar ke kecamatan, kelurahan dan kepada sopir sopir truk yg melintas dan kami juga untuk sosialisasi menggunakan media informasi dinas perhubungan kota cimahi," terang Iwan.

Menurut Iwan, pembatasan jam operasional kendaraan berat diharapkan tidak hanya berdampak pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan aspek keselamatan pengguna jalan.

"Harapan kami dengan diberlakukannya pembatasan jam operasional truk atau kendaraan berat semoga dapat menciptakan kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya, mengurai Kemacetan dan mencegah penumpukan kendaraan besar pada jam-jam sibuk dan dapat menekan angka kecelakaan dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan besar dan kendaraan bermotor lain yang lebih kecil," tukasnya. (Mong)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar