Kerap Ganggu Ketertiban, Toko Miras di Leuwigajah Digeruduk Warga

Redaksi
Tambahkan
...
0
Kerap Ganggu Ketertiban, Toko Miras di Leuwigajah Digeruduk Warga

SURAT KABAR, CIMAHI - Toko minuman keras (miras) yang sebelumnya telah ditutup kembali beroperasi di wilayah RW 05, Kelurahan Leuwigajah, Kota Cimahi. Kondisi tersebut memicu keresahan warga yang mengaku telah menghadapi persoalan peredaran miras selama hampir tiga tahun.

Kembalinya aktivitas toko tersebut menjadi sorotan karena penutupan sebelumnya dinilai belum menyelesaikan persoalan. Warga bahkan mulai melakukan pengawasan secara bergiliran untuk memastikan aktivitas penjualan miras tidak kembali berlangsung di lingkungan mereka.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PDI Perjuangan, Dadang Mulyana, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam penanganan dan pengawasan terhadap peredaran miras di tengah masyarakat.

Menurut Dadang, laporan dan keluhan warga mengenai keberadaan toko tersebut telah berulang kali disampaikan. Namun, setelah sempat ditutup, toko yang menjadi sorotan itu kembali beroperasi.

"Ini sudah lama, hampir tiga tahunan. Kami sudah pusing, banyak yang mengadu. Ditutup sebentar, besok buka lagi, buka lagi. Mau bagaimana hukum kita kalau seperti ini?" ujar Dadang di lokasi, Selasa (11/8/26).

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut. Selain menyangkut ketertiban lingkungan, kondisi itu juga dikhawatirkan dapat memicu konflik antara masyarakat dengan pemilik maupun pengelola toko.

Dadang bahkan mengungkapkan adanya kekhawatiran warga yang mulai melakukan ronda secara bergiliran untuk mengawasi aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera direspons aparat penegak hukum dan instansi terkait. Langkah tegas dinilai penting agar keresahan masyarakat tidak berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri.

"Harapannya tidak ada lagi toko-toko miras seperti ini. Mohon sangat ditindaklanjuti. Media juga kami minta cepat menaikkan pemberitaan agar toko ini tetap tutup," tegasnya. 

Sementara itu, Wakil RW 05 Leuwigajah, S.A. Sujana, mengatakan aktivitas penjualan miras telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Keluhan, kata dia, tidak hanya datang dari warga, tetapi juga para pedagang di lingkungan sekitar.

Sujana menyebut masyarakat telah beberapa kali melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, keberadaan toko yang kembali beroperasi membuat warga mempertanyakan sejauh mana penanganan yang telah dilakukan.

"Ini banyak kejadian yang meresahkan di lingkungan RW 05. Para pedagang juga sering mengadu. Makanya kami tindak. Kami juga sudah beberapa kali melapor ke kepolisian," katanya.

Ia mengaku kecewa karena persoalan tersebut dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang tuntas. Menurut Sujana, pihak kepolisian sempat menyampaikan bahwa penanganan persoalan tersebut membutuhkan dukungan masyarakat.

Kondisi itu kemudian mendorong warga untuk ikut bergerak melakukan pengawasan di lingkungan mereka.

"Sudah beberapa kali laporan ke Polsek. Katanya yang lebih kuat warga, polisi tidak bisa. Makanya kami gerakkan warga," ujarnya.

Meski demikian, kembalinya toko tersebut beroperasi membuat warga semakin mempertanyakan efektivitas penanganan yang selama ini dilakukan.

Sujana mengingatkan, persoalan tersebut harus segera mendapatkan penyelesaian yang jelas. Jika dibiarkan, ia khawatir akumulasi keresahan warga dapat berkembang menjadi tindakan yang tidak diinginkan.

"Apa kita harus dengan kekerasan? Kalau ini masih begini, mungkin warga akan bertindak lebih keras," katanya.

Di tengah keresahan tersebut, sejumlah warga mengaku kembali membuat laporan dan berharap aparat kepolisian segera turun ke lokasi. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik di lingkungan masyarakat.

Warga juga menyerahkan koordinasi mengenai keberadaan toko tersebut kepada pengurus RT di wilayah masing-masing, termasuk terkait status tempat usaha yang disebut masih dalam masa kontrak.

Persoalan peredaran miras di RW 05 Leuwigajah kini menjadi perhatian warga karena tidak hanya berkaitan dengan keberadaan tempat usaha, tetapi juga menyangkut ketertiban dan keamanan lingkungan.

Warga meminta penanganan dilakukan secara tegas dan terukur. Penutupan, menurut mereka, tidak cukup jika hanya berlangsung sementara tanpa disertai tindak lanjut dan langkah hukum yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap menempuh jalur hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri. Penegakan aturan terhadap aktivitas penjualan miras merupakan kewenangan aparat dan instansi yang berwenang.

Langkah tersebut penting agar keresahan warga dapat ditangani melalui mekanisme hukum sekaligus mencegah persoalan yang telah berlangsung lama itu berubah menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar