TPS Ilegal di Cimahi Ditutup, 3,5 Ton Sampah Pasar Diangkut

Redaksi
Tambahkan
...
0
Petugas saat Menutup TPS Ilegal di Kota Cimahi (Doc. DLH Cimahi)
Petugas saat Menutup TPS Ilegal di Kota Cimahi (Doc. DLH Cimahi)

SURAT KABAR, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di RW 14 Pasar Recok, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Selasa (31/3/2026), sebagai langkah darurat menekan pencemaran lingkungan dan potensi banjir akibat tumpukan sampah liar di kawasan padat aktivitas tersebut. 

Penertiban dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satgas Citarum Harum dan unsur TNI, menyasar titik krusial yang selama ini menjadi sumber penyumbatan saluran air.

Langkah ini menjadi respons atas persoalan pengelolaan sampah perkotaan yang belum sepenuhnya tertib, terutama di area strategis seperti bantaran sungai dan drainase. 

Keberadaan TPS ilegal tak hanya menimbulkan bau menyengat, tetapi juga memperbesar risiko gangguan kesehatan dan banjir di lingkungan permukiman.

Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, menegaskan bahwa penutupan TPS ilegal merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemkot Cimahi dan Satgas Citarum Harum dalam menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia terkait gerakan Indonesia Asri.

"Kami saat ini melakukan serangkaian kegiatan edukasi, pembersihan, penutupan dan pemberian teguran kepada warga masyarakat yang tidak mengelola sampahnya dengan baik dan cenderung memberikan dampak buruk bagi lingkungan," kata Ario saat dikonfirmasi Surat Kabar via pesan WhatsApp, Kamis (2/4/2026).

Menurut Ario, fokus penanganan diarahkan pada TPS liar yang berada di sekitar aliran sungai dan saluran air. Titik-titik ini dinilai paling rentan karena berpotensi langsung mengganggu sistem drainase kota dan memicu genangan.

Ia menegaskan, persoalan sampah bukan sekadar isu estetika lingkungan, melainkan ancaman nyata terhadap kesehatan publik dan keselamatan kawasan. Tumpukan sampah yang dibiarkan berlarut-larut berisiko menjadi sumber penyakit sekaligus penyebab utama tersumbatnya aliran air.

Saat ini, DLH bersama Satgas Citarum Harum tengah melakukan pemetaan dan identifikasi TPS ilegal di berbagai titik di Cimahi. Upaya ini dilakukan untuk menentukan prioritas penanganan, mulai dari edukasi hingga penegakan aturan terhadap pelanggar.

"TPS Ilegal yang ada di perbatasan antara RW 14 dan RW 33 Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan ini salah satunya, karena secara nyata ada oknum masyarakat yang menutup sebagian saluran air dan dipergunakan untuk menumpuk sampah yang diduga berasal dari kegiatan Pasar Recok yang ada di sekitar lokasi," terangnya.

Ario mengingatkan, jika kondisi tersebut tidak segera ditangani secara sistematis, dampak yang ditimbulkan akan semakin luas, terutama meningkatnya risiko banjir di kawasan permukiman sekitar.

Dalam operasi penertiban tersebut, sebanyak 25 personel Satgas Citarum Harum dan 34 personel DLH Kota Cimahi diterjunkan. Selama tiga jam kegiatan berlangsung, tim berhasil mengangkut sekitar 6 meter kubik atau setara 3,5 ton sampah yang didominasi sampah pasar dan rumah tangga.

"Kegiatan berlangsung selama tiga jam, selain melakukan pembersihan dan pembongkaran struktur bangunan non permanen TPS Ilegal, Tim DLH Kota Cimahi juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pedagang Pasar Recok tentang pengelolaan sampah yang baik," tutur Ario.

Pendekatan persuasif turut dikedepankan dalam penanganan ini. Para pedagang dan pengelola pasar didorong untuk beralih pada sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan sesuai regulasi, guna mencegah terulangnya praktik pembuangan liar.

"Kedepannya para Pedagang kami arahkan untuk mengelola sampahnya. Lalu bagi pengelola Pasar Recok diminta untuk melakukan kerjasama pengelolaan sampah dengan pihak berizin resmi yang dapat mengelola sampah tersebut dengan baik dan benar," imbuh Ario menutup. (REL)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar