SURAT KABAR, CIMAHI – Tren keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Cimahi memang menunjukkan penurunan dalam dua tahun terakhir. Namun di balik angka yang terlihat membaik itu, praktik migrasi non-prosedural masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya teratasi.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, jumlah PMI yang berangkat ke luar negeri pada 2024 tercatat sebanyak 61 orang. Angka tersebut turun tipis menjadi 60 orang pada 2025.
Meski demikian, penurunan tersebut tidak otomatis menutup risiko keberangkatan ilegal. Sepanjang 2025, Disnaker Cimahi masih menangani kasus PMI non-prosedural.
Salah satunya dialami dua pekerja rumah tangga (PRT) di Arab Saudi yang meminta bantuan pemulangan karena diketahui berangkat tanpa melalui mekanisme resmi.
Kepala Seksi Penempatan dan Transmigrasi Disnaker Kota Cimahi, Andri Gunawan, menegaskan bahwa urusan pemulangan PMI sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Sementara itu, peran Disnaker daerah berada pada aspek administratif.
“Pengawasan terhadap PMI itu dilakukan secara berjenjang, mulai dari pusat hingga daerah. Kami di daerah bekerja sesuai dengan mandat undang-undang,” ujar Andri saat ditemui Surat Kabar di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026).
Dalam praktiknya, Disnaker Cimahi tidak hanya menyusun berita acara kronologis. Pendampingan juga dilakukan sejak tahap pemeriksaan hingga mengawal proses pemulangan PMI agar dapat kembali ke tanah air dengan aman.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Andri menjelaskan bahwa kewenangan Disnaker kabupaten/kota berfokus pada fase pra-penempatan dan pasca-penempatan.
Sementara pengawasan selama PMI bekerja di luar negeri dilakukan secara kolaboratif dengan pemerintah pusat.
Pada tahap pra-penempatan, pengawasan bersifat administratif, mulai dari verifikasi KTP, ijazah, sertifikat kompetensi, hingga paspor calon PMI. Selain itu, Disnaker juga memastikan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) beroperasi sesuai prosedur.
“Legalitas kontrak juga kami pastikan. Perjanjian penempatan harus disahkan pejabat berwenang sebelum PMI berangkat,” kata Andri.
Pengawasan turut diperkuat melalui pemanfaatan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) sebagai pintu pemantauan data PMI secara real time di sejumlah daerah. Di sisi lain, sistem digital SISKOPMI memungkinkan daerah memantau status keberangkatan hingga masa kontrak PMI.
Dalam penanganan aduan, Disnaker Cimahi berfungsi sebagai posko pengaduan bagi keluarga PMI yang menghadapi persoalan di luar negeri. Setiap laporan akan diteruskan secara resmi ke Kementerian P2MI dan Kemenlu untuk ditindaklanjuti.
Menurut Andri, penguatan sistem perlindungan ke depan membutuhkan sinergi antar lembaga, terutama pasca restrukturisasi kabinet yang melahirkan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kementerian Transmigrasi.
“Disnaker daerah berperan menyajikan data akurat dari tingkat desa untuk mendukung perlindungan end-to-end yang dijalankan Kementerian P2MI,” ujarnya.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Transmigrasi guna memastikan mobilitas warga ke luar negeri tidak hanya sekadar perpindahan tenaga kerja, tetapi menjadi migrasi yang berdaya dan berkelanjutan. Sinkronisasi data transmigrasi dan penempatan PMI menjadi bagian dari upaya tersebut.
Di sisi lain, jalur ilegal masih diminati sebagian calon PMI meski risikonya tinggi. Andri menyebut, persepsi bahwa jalur resmi memerlukan proses panjang kerap menjadi alasan utama, mulai dari pelatihan, sertifikasi kompetensi, hingga pemeriksaan kesehatan.
“Jalur ilegal sering dianggap lebih cepat dan murah. Ada juga iming-iming ‘berangkat dulu, bayar nanti’ yang justru menjadi jebakan utang,” jelasnya.
Faktor lain yang turut berpengaruh adalah peran calo atau sponsor lapangan yang memiliki kedekatan emosional dengan calon PMI, serta minimnya pemahaman masyarakat terkait perbedaan visa kerja dan visa turis.
Untuk menutup celah tersebut, Disnaker Cimahi menjalankan langkah mitigasi melalui sosialisasi “lampu kuning” di media sosial dan penyuluhan langsung mengenai ciri-ciri lowongan kerja palsu.
“Misalnya gaji yang tidak masuk akal, kontrak hanya lewat chat, atau penggunaan visa turis ke negara-negara rawan seperti Kamboja dan Myanmar,” ujar Andri.
Selain itu, layanan konsultasi juga dibuka untuk memvalidasi legalitas P3MI, baik secara langsung di kantor maupun melalui aplikasi seperti SISKOP2MI. Disnaker turut berkolaborasi dengan aparat kewilayahan, mulai dari camat, lurah, hingga ketua RW, untuk mendeteksi dini praktik rekrutmen non-prosedural.
Adapun minat warga Cimahi untuk bekerja ke luar negeri pada periode 2024–2025 terpantau relatif stabil. Faktor pendorong utamanya berasal dari selisih upah dan terbukanya peluang kerja sektor formal.
Negara tujuan favorit masih didominasi kawasan Asia Timur seperti Jepang dan Korea Selatan melalui skema Specified Skilled Workers (SSW) dan government to government (G-to-G).
Di Asia Tenggara, Malaysia dan Singapura tetap diminati, khususnya sektor domestik dan manufaktur. Sementara di Eropa, mulai muncul ketertarikan ke Polandia dan Rumania untuk sektor perkebunan dan pabrik.
Untuk mencegah purna PMI kembali berangkat secara ilegal, Disnaker Cimahi menyiapkan Program Migrasi Produktif. Program ini mencakup pelatihan kewirausahaan, pengelolaan keuangan, hingga upskilling agar purna PMI memiliki sertifikasi yang relevan dengan pasar kerja lokal.
“Kami juga memfasilitasi akses permodalan, seperti KUR, agar remitansi bisa menjadi modal usaha, bukan habis untuk konsumsi,” tandas Andri. (SAT)


Posting Komentar
Posting Komentar