![]() |
| Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah (Istimewa) |
Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah, pada Rabu (8/4/2026), menjelaskan bahwa WFH ASN Cimahi setiap Jumat merupakan bagian dari kebijakan nasional yang harus dijalankan secara profesional. Penegasan ini menjadi penting dalam menjaga ritme kerja aparatur sipil negara di tengah perubahan pola kerja.
"Dilaksanakan tiap Jumat, tapi sekali lagi ini bukan long weekend ya, tetap harus di rumah untuk bekerja," ujarnya.
Sejak mulai berlaku pada 6 April 2026, penerapan WFH ASNCimahi dirancang dengan sistem pengawasan yang tidak longgar. BKPSDM telah menyiapkan sebuah aplikasi presensi khusus untuk memastikan efektivitas kerja dari rumah tetap terjaga. Aplikasi ini menjadi instrumen utama dalam mengawasi kehadiran ASN selama menjalankan tugas secara daring.
Dalam praktiknya, aplikasi presensi WFH ASN Cimahi mengharuskan pegawai melakukan pencatatan kehadiran dua kali sehari, saat jam masuk dan jam selesai bekerja. Mekanisme ini memungkinkan pemerintah memantau kedisiplinan pegawai secara real time.
"Kita dapat terus memantau kehadiran
mereka bekerja dari rumah, tidak di tempat lain," jelas Siti, menegaskan
dimensi pengawasan berbasis teknologi.
Pengawasan tidak hanya berhenti pada level administratif.
Dalam sistem monitoring WFH ASN Cimahi, atasan langsung tetap memegang peran
utama dalam evaluasi kinerja, sementara BKPSDM memiliki akses tambahan untuk
melakukan pelacakan melalui sistem digital. Dengan demikian, keberadaan ASN
selama jam kerja dapat terdeteksi secara akurat, termasuk memastikan mereka
berada di lokasi yang semestinya.
Lebih jauh, melalui pengawasan daring WFH ASN Cimahi,
pemerintah dapat memastikan bahwa pelaksanaan kerja jarak jauh tetap berada
dalam koridor yang telah ditetapkan. Zona keberadaan pegawai menjadi salah satu
indikator penting, guna memastikan bahwa WFH benar-benar dijalankan dari rumah,
bukan dari lokasi lain yang tidak relevan dengan ketentuan.
Meski berlaku luas, kebijakan WFH ASN Cimahi April 2026
tidak diterapkan secara menyeluruh tanpa pengecualian. Siti menjelaskan, sejumlah unit pelayanan publik tetap menjalankan kerja dari kantor,
terutama sektor pendidikan, kesehatan, serta layanan kedaruratan seperti BPBD
dan pemadam kebakaran. Hal ini dilakukan untuk menjaga kontinuitas pelayanan
publik yang bersifat esensial.
Kebijakan tersebut diperkuat secara administratif melalui
penerbitan Surat Edaran Wali Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Formasi
Tenaga Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan WFH sekaligus memastikan
adanya keseragaman implementasi di seluruh perangkat daerah.
Di tingkat nasional, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, yang menetapkan bahwa WFH diberlakukan setiap hari Jumat mulai April 2026. Dengan demikian, kebijakan WFH ASN Cimahi bukanlah inisiatif lokal semata, melainkan bagian dari strategi kerja nasional yang lebih luas.
"Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, WFH
secara nasional diterapkan setiap hari Jumat, mulai April 2026," pungkas Siti. (REL)


Posting Komentar