Pemkot Cimahi Tegaskan WFH Bukan Long Weekend, ASN Wajib Tetap Produktif di Rumah

Redaksi
Tambahkan
...
0
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah (Istimewa)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah (Istimewa)

SURAT KABAR, CIMAHI - Kebijakan Work From Home (WFH) ASN Cimahi yang mulai diberlakukan pada April 2026 tidak dimaksudkan sebagai perpanjangan akhir pekan. Pemerintah Kota Cimahi, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menekankan bahwa skema kerja fleksibel ini tetap berada dalam kerangka disiplin kerja yang ketat dan terukur. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons potensi kesalahpahaman publik terkait implementasi WFH ASN Cimahi.

Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah, pada Rabu (8/4/2026), menjelaskan bahwa WFH ASN Cimahi setiap Jumat merupakan bagian dari kebijakan nasional yang harus dijalankan secara profesional. Penegasan ini menjadi penting dalam menjaga ritme kerja aparatur sipil negara di tengah perubahan pola kerja.

"Dilaksanakan tiap Jumat, tapi sekali lagi ini bukan long weekend ya, tetap harus di rumah untuk bekerja," ujarnya. 

Sejak mulai berlaku pada 6 April 2026, penerapan WFH ASNCimahi dirancang dengan sistem pengawasan yang tidak longgar. BKPSDM telah menyiapkan sebuah aplikasi presensi khusus untuk memastikan efektivitas kerja dari rumah tetap terjaga. Aplikasi ini menjadi instrumen utama dalam mengawasi kehadiran ASN selama menjalankan tugas secara daring.

Dalam praktiknya, aplikasi presensi WFH ASN Cimahi mengharuskan pegawai melakukan pencatatan kehadiran dua kali sehari, saat jam masuk dan jam selesai bekerja. Mekanisme ini memungkinkan pemerintah memantau kedisiplinan pegawai secara real time. 

"Kita dapat terus memantau kehadiran mereka bekerja dari rumah, tidak di tempat lain," jelas Siti, menegaskan dimensi pengawasan berbasis teknologi.

Pengawasan tidak hanya berhenti pada level administratif. Dalam sistem monitoring WFH ASN Cimahi, atasan langsung tetap memegang peran utama dalam evaluasi kinerja, sementara BKPSDM memiliki akses tambahan untuk melakukan pelacakan melalui sistem digital. Dengan demikian, keberadaan ASN selama jam kerja dapat terdeteksi secara akurat, termasuk memastikan mereka berada di lokasi yang semestinya.

Lebih jauh, melalui pengawasan daring WFH ASN Cimahi, pemerintah dapat memastikan bahwa pelaksanaan kerja jarak jauh tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan. Zona keberadaan pegawai menjadi salah satu indikator penting, guna memastikan bahwa WFH benar-benar dijalankan dari rumah, bukan dari lokasi lain yang tidak relevan dengan ketentuan.

Meski berlaku luas, kebijakan WFH ASN Cimahi April 2026 tidak diterapkan secara menyeluruh tanpa pengecualian. Siti menjelaskan, sejumlah unit pelayanan publik tetap menjalankan kerja dari kantor, terutama sektor pendidikan, kesehatan, serta layanan kedaruratan seperti BPBD dan pemadam kebakaran. Hal ini dilakukan untuk menjaga kontinuitas pelayanan publik yang bersifat esensial.

Kebijakan tersebut diperkuat secara administratif melalui penerbitan Surat Edaran Wali Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Formasi Tenaga Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan WFH sekaligus memastikan adanya keseragaman implementasi di seluruh perangkat daerah.

Di tingkat nasional, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, yang menetapkan bahwa WFH diberlakukan setiap hari Jumat mulai April 2026. Dengan demikian, kebijakan WFH ASN Cimahi bukanlah inisiatif lokal semata, melainkan bagian dari strategi kerja nasional yang lebih luas. 

"Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, WFH secara nasional diterapkan setiap hari Jumat, mulai April 2026," pungkas Siti. (REL)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar