![]() |
| DAMAIKAN PERKARA: Mediator memfasilitasi dialog perkara keluarga di Pengadilan Agama Kota Cimahi hingga tercapai kesepakatan damai (Doc: PA Cimahi) |
Capaian ini menandai penguatan peran mediasi sebagai instrumen penting dalam meredam konflik, khususnya perkara keluarga yang kian kompleks.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Cimahi, Jaenudin Ramdhan, menjelaskan bahwa mayoritas perkara yang dimediasi merupakan perkara perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak. Jenis perkara ini, menurutnya, memang masih mendominasi dalam lingkungan peradilan agama.
“Selain itu, terdapat pula beberapa perkara kumulatif seperti perceraian yang disertai tuntutan hak asuh anak, nafkah, serta pembagian harta bersama yang juga masuk dalam proses mediasi,” ujarnya saat dikonfirmasi Surat Kabar via pesan WhatsApp, Senin (6/4/2026).
Peningkatan efektivitas mediasi ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Jaenudin menyebut, tren tersebut merupakan kelanjutan dari capaian tahun sebelumnya.
Pada 2025, tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Cimahi mencapai 78,03 persen, melampaui target nasional Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
“Peningkatan tersebut menunjukkan adanya komitmen berkelanjutan dalam mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” cetusnya.
![]() |
| HASIL SIGNIFIKAN: Tingkat keberhasilan mediasi perkara keluarga di Pengadilan Agama Cimahi meningkat signifikan pada awal 2026 (Doc. PA Cimahi) |
Jaenudin mengungkapkan, keberhasilan ini didorong oleh sejumlah faktor, di antaranya optimalisasi peran mediator hakim dan mediator non-hakim yang profesional, serta pendekatan persuasif dan kekeluargaan dalam setiap proses mediasi.
“Juga suasana mediasi yang kondusif dan komunikatif, dan komitmen Pengadilan Agama Kota Cimahi dalam memperkuat layanan mediasi melalui penetapan mediator non-hakim tahun 2026,” kata Jaenudin.
Dalam praktiknya, mediator menerapkan dialog konstruktif dengan memberi ruang yang seimbang kepada para pihak. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian sengketa, tetapi juga mendorong kesadaran atas dampak konflik, terutama dalam perkara keluarga yang melibatkan kepentingan anak.
“Pendekatan tersebut terbukti efektif dalam mendorong tercapainya kesepakatan damai,” ungkapnya.
Secara teknis, hasil mediasi mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan terbagi dalam beberapa kategori. Tercatat enam perkara berhasil mencapai kesepakatan penuh dan dituangkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak sebagaimana putusan pengadilan,” ujar Jaenudin.
Selain itu, kata Jaenudin, tiga perkara dinyatakan selesai melalui pencabutan gugatan setelah para pihak mencapai kesepakatan di luar persidangan. Sementara itu, sebanyak 21 perkara tergolong berhasil sebagian, di mana sebagian pokok sengketa disepakati, sedangkan sisanya dilanjutkan ke proses persidangan.
Dalam perkara perceraian, kata dia, kondisi tersebut kerap terjadi ketika pasangan tidak rujuk, tetapi berhasil menyepakati aspek lain seperti nafkah anak atau pembagian harta bersama.
“Ketiga kategori tersebut pada prinsipnya tetap memberikan manfaat bagi para pihak karena mempersempit ruang sengketa dan mempercepat penyelesaian perkara,” kata Jaenudin.
Jaenudin menerangkan, meski demikian, tidak seluruh proses berjalan mulus. Tercatat satu perkara gagal dimediasi. Jaenudin menjelaskan sejumlah kendala yang kerap muncul, antara lain ketidakhadiran salah satu pihak, sikap yang tetap bersikukuh pada pendirian, hingga konflik yang telah berlangsung lama dan kompleks.
“Konflik yang telah berlangsung lama dan kompleks, dan tidak adanya titik temu kepentingan antara para pihak,” ungkapnya.
Sebagai langkah evaluasi, Pengadilan Agama Kota Cimahi berupaya memperkuat kapasitas mediator serta meningkatkan pendekatan persuasif sejak awal pemeriksaan perkara. Strategi ini diharapkan mampu menekan angka kegagalan sekaligus memperluas penyelesaian sengketa secara damai di masa mendatang.
“Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kegagalan dan meningkatkan penyelesaian sengketa secara damai di masa mendatang,” tandas Jaenudin. (SAT)



Posting Komentar