Hadapi Kompleksitas Hukum Global, PA Cimahi Terlibat Aktif dalam Pembahasan RUU HPI

Redaksi
Tambahkan
...
0
Wakil Ketua PA Kota Cimahi Hadiri Diskusi Rublik RUU Hukum Perdata Internasional (Doc: PA Cimahi)
Wakil Ketua PA Kota Cimahi Hadiri Diskusi Rublik RUU Hukum Perdata Internasional (Doc: PA Cimahi)

SURAT KABAR, CIMAHI - Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Dr. H. Al Fitri menghadiri diskusi publik Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) sebagai upaya memperkuat substansi hukum nasional di tengah meningkatnya kompleksitas sengketa lintas negara, Senin (20/4/2026).

Kegiatan strategis tersebut digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Bandung, dalam rangka Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. Forum ini menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi yang dinilai semakin mendesak seiring berkembangnya hubungan hukum antarnegara.

Diskusi publik itu diinisiasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai bentuk pendampingan terhadap Pansus RUU HPI. Fokus utama pembahasan mengarah pada kebutuhan regulasi yang mampu menjawab dinamika global, khususnya dalam perkara perdata internasional yang semakin kompleks.

Kehadiran unsur peradilan agama dalam forum ini dinilai memiliki posisi penting. Pengalaman praktis dalam menangani perkara keluarga dan kewarisan lintas negara menjadi salah satu kontribusi signifikan dalam memperkaya substansi RUU.

Tak sekadar hadir, Dr. H. Al Fitri juga diminta memberikan masukan tertulis terhadap materi RUU HPI. Keterlibatan tersebut menjadi wujud kontribusi konkret aparat peradilan dalam menyampaikan perspektif akademis sekaligus praktik di lapangan kepada pembentuk undang-undang.

Dalam keterangannya, ia menegaskan urgensi forum tersebut bagi kualitas regulasi yang tengah disusun.

“Partisipasi dalam diskusi publik ini sangat penting untuk memastikan bahwa RUU Hukum Perdata Internasional mampu mengakomodasi berbagai persoalan hukum di lapangan serta memberikan kepastian hukum bagi warga negara, baik di dalam maupun di luar negeri,” ujarnya.

Forum ini turut mempertemukan unsur legislatif, eksekutif melalui Kementerian Hukum dan HAM, serta yudikatif dalam satu ruang dialog. Sinergi lintas lembaga tersebut diharapkan mampu melahirkan rumusan RUU HPI yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga solutif dalam menjawab tantangan hukum global ke depan. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar