Edarkan Sabu Lewat Sistem Tempel, Warga Ngamprah Ditangkap di Cimahi

Redaksi
Tambahkan
...
0
Ilustrasi Seorang Warga Diamankan Usai Edarkan Narkoba Jenis Sabu (Istimewa)
Ilustrasi Seorang Warga Diamankan Usai Edarkan Narkoba Jenis Sabu (Istimewa)

SURAT KABAR, CIMAHI - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pria berinisial WSD (32), warga Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. 

Tersangka ditangkap di Jalan Jenderal H. Amir Machmud, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Selasa, 31 Maret 2026.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengantongi informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 6,20 gram, satu unit telepon genggam, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi paket narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma, menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari D (dalam penyelidikan) dan membaginya menjadi paket siap edar," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/26).

Menurut Reyhan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah sistem tempel. Tersangka menerima titipan sabu sebanyak 10 gram, kemudian membaginya ke dalam beberapa paket dengan ukuran kecil dan sedang untuk diedarkan kembali.

"Diantaranya ukuran S (small) dan M (medium), setelah menjadi paket siap edar kemudian oleh pelaku diedarkan dengan cara ditempel kembali," ungkapnya.

Setelah paket sabu ditempatkan di lokasi tertentu, pelaku kemudian mendokumentasikan titik tempel tersebut dan mengirimkan foto beserta alamatnya kepada pemasok melalui aplikasi komunikasi.

"Selanjutnya, setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah di tempel, lalu dibuatkan foto dan alamat tempelan menggunakan akun whatsapp dan akun Zangi yang selanjutnya dikirimkan kepada D," jelas Reyhan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan aktivitas serupa sebanyak dua kali, masing-masing dengan jumlah 20 gram dan 10 gram. Dari setiap transaksi, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000.000, serta mendapat akses menggunakan sabu secara gratis.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah sebanyak 2 kali diantaranya 20 gram dan 10 gram, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- setiap turun bahan sabu, serta bisa menggunakan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma atau gratisan," terang Reyhan.

Polisi juga merinci barang bukti yang disita, di antaranya sabu dengan berat netto 6,20 gram dan brutto 10,00 gram. Selain itu, ditemukan satu bungkus bekas rokok bertuliskan ‘ANGKER’ yang berisi lima potongan sedotan hitam dibalut lakban merah.

"Masing-masing didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu," bebernya.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru tua, kotak kardus merah berisi kotak kacamata hitam yang di dalamnya terdapat sembilan paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.

"Kemudian untuk BB lainnya, berupa sebuah timbangan digital merk CAMRY warna silver, 1 bungkus plastik klip bening berisikan potongan sedotan plastik warna hitam dan bening, 1 pack plastik klip bening baru, dan 2 buah lakban warna hijau dan merah kombinasi putih, dan 1 buah potongan sedotan bening (sendok sabu)," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (REL)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar