Sat Resnarkoba Polres Cimahi Ringkus Pelajar dalam Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Redaksi
Tambahkan
...
0
LAHGUN NARKOBA: Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis (Istimewa)
LAHGUN NARKOBA: Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis (Istimewa)

SURAT KABAR, CIMAHI - Jaringan narkotika diduga semakin agresif menyasar kalangan pelajar. Seorang pemuda berusia 19 tahun di Cimahi ditangkap polisi setelah diduga menjadi kurir sekaligus pengedar tembakau sintetis.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Komplek Nata Endah, Cimahi Utara. Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan polisi tertanggal hari yang sama.

Dari tangan tersangka berinisial HKF, polisi menyita 21,99 gram tembakau sintetis, satu unit telepon genggam, serta dua akun media sosial yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Reyhan Kusuma, mengatakan tersangka mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial DN yang kini masih diburu.

"Tersangka mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari inisial DN untuk diedarkan di wilayah Kota Cimahi dan Kota Bandung," ujar Reyhan dalam keterangannya, Senin, 30 Maret 2026.

Menurut Reyhan, HKF tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga ikut mengedarkan barang tersebut. Ia direkrut melalui pola yang memanfaatkan jaringan komunikasi digital.

"Kemudian tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 500.000/ 5 gram dari menjadi pengedar narkoba, kemudian tersangka bisa menggunakan tembakau sintetis secara gratis," tuturnya.

Polisi menilai, iming-iming keuntungan cepat dan akses konsumsi gratis menjadi cara efektif jaringan narkotika untuk menjaring pelaku dari kalangan muda.

Hingga kini, penyidik masih memburu DN yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan," ujar Reyhan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru dalam KUHP Nasional.

Reyhan menegaskan pihaknya akan terus menindak peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan generasi muda.

"Sat res narkoba tetap akan konsisten dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis apapun," tandasnya. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar