Iklan

Hotline THR 2026 Dibuka Disnaker Cimahi, Ini Jadwal Posko Konsultasi dan Pengaduannya

Posting Komentar
Ilustrasi Posko Pelayanan THR Disnaker Cimahi
SURAT KABAR, CIMAHI - Menjelang hari raya keagamaan tahun 2026, persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian pemerintah daerah. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi membuka layanan hotline konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan.

Layanan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi potensi sengketa ketenagakerjaan yang kerap muncul menjelang hari raya, terutama terkait keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR oleh perusahaan.

Pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Kepala Disnaker Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, menyampaikan bahwa setiap perusahaan diminta melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pengawasan.

"Pelaporan dilakukan melalui tautan resmi yang telah disediakan pemerintah daerah," ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Sebagai langkah antisipatif, Disnaker Cimahi juga membentuk Pos Komando (Posko) Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Tahun 2026 yang berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.

Posko tersebut disiapkan untuk memberikan ruang konsultasi sekaligus menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam memperoleh hak THR dari perusahaan.

"Pos Komando (Posko) layanan konsultasi dan pengaduan THR Tahun 2026 ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan terkait pelaksanaan pembayaran THR keagamaan," ujar Asep.

Selain layanan tatap muka, Disnaker Cimahi juga membuka sejumlah kanal komunikasi bagi pekerja yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan secara daring.

Untuk layanan konsultasi, posko akan beroperasi pada 9 hingga 13 Maret 2026, sedangkan layanan pengaduan dibuka pada 14 hingga 27 Maret 2026.

Pekerja dapat mengakses layanan tersebut melalui situs pengaduan THR yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan di alamat [https://poskothr.kemnaker.go.id](https://poskothr.kemnaker.go.id)

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui hotline di nomor 0853-1482-2182 atau melalui email [hijamsoskotacimahi@gmail.com](mailto:hijamsoskotacimahi@gmail.com).

"Pelayanan konsultasi dibuka pada tanggal 9 sampai dengan 13 Maret dan untuk pengaduan 14 sampai 27 Maret 2026. Teruntuk waktu operasional nya, kami buka setiap hari Senin sampai Jum'at pukul 7 pagi sampai 2 siang," terang Asep.

Di sisi lain, Disnaker Cimahi juga meminta setiap perusahaan untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 melalui tautan [https://bit.ly/LaporTHRCimahi2026](https://bit.ly/LaporTHRCimahi2026) paling lambat 12 Maret 2026.

Menurut Asep, kewajiban pelaporan tersebut penting untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR sekaligus meminimalkan potensi konflik ketenagakerjaan.

"Sebab, keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR masih menjadi persoalan berulang di sejumlah daerah, termasuk kawasan industri seperti di Kota Cimahi," ujarnya menutup. (SAT)

Related Posts

Posting Komentar