SURAT KABAR, CIMAHI - Di tengah kompleksitas persoalan sosial perkotaan, DPRD Kota Cimahi mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menyasar isu fundamental, ketahanan keluarga, pencegahan konflik sosial, serta pemberdayaan dan perlindungan petani. Ketiganya dinilai krusial untuk memperkuat fondasi sosial dan ekonomi Kota Cimahi dalam jangka panjang.
Pembahasan resmi dimulai melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi yang digelar Rabu (4/3/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widiatmoko, dan dihadiri 24 dari total 45 anggota dewan.
Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum. Hadir pula Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistira, mewakili Wali Kota Ngatiyana, unsur Forkopimda, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Sebelum agenda utama dimulai, pimpinan sidang mengajak seluruh peserta rapat untuk memanjatkan doa bagi almarhum Tri Sutrisno yang wafat pada 1 Maret 2026. Kepergian tokoh militer dan negarawan nasional tersebut disebut sebagai kehilangan besar bagi bangsa Indonesia.
Agenda pokok rapat paripurna ini adalah penyampaian dan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap tiga raperda prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Rencana Aksi Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Rencana Aksi Pencegahan Konflik Sosial, serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.
Juru Bicara Bapemperda, Ayi, menjelaskan bahwa ketiga raperda tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam merespons tantangan pembangunan daerah yang kian kompleks dan multidimensional.
Menurutnya, raperda ketahanan keluarga ditempatkan sebagai fondasi pembangunan manusia.
"Regulasi ini dirancang untuk menghadirkan arah kebijakan dan strategi lintas sektor agar program penguatan keluarga dapat berjalan terintegrasi, terukur, dan berkelanjutan," ujarnya.
Sementara itu, raperda pencegahan konflik sosial disusun sebagai respons atas dinamika sosial masyarakat perkotaan yang berpotensi memicu gesekan.
"Melalui regulasi ini, DPRD mendorong penguatan sistem deteksi dini serta mekanisme penanganan konflik yang lebih terstruktur dan terkoordinasi," kata Ayi.
Ayi menegaskan, raperda pemberdayaan dan perlindungan petani diarahkan untuk memperkuat posisi tawar petani, khususnya dalam akses lahan, permodalan, sarana produksi, hingga pemasaran hasil pertanian.
"Regulasi ini dipandang penting di tengah tekanan alih fungsi lahan dan ketergantungan sektor pangan pada daerah lain," cetusnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistira, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD. Ia menilai ketiga raperda tersebut sejalan dengan kebutuhan riil pembangunan daerah.
Ia menegaskan, meskipun Cimahi dikenal sebagai wilayah perkotaan dengan keterbatasan lahan pertanian, keberadaan petani tetap memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan lokal sekaligus keseimbangan lingkungan.
Dalam konteks ketahanan keluarga, Adhitia menyoroti pentingnya penguatan institusi keluarga di tengah tekanan ekonomi, perubahan sosial, serta dampak digitalisasi yang kian masif.
Adapun raperda pencegahan konflik sosial dinilainya sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas dan harmoni kehidupan masyarakat kota.
"Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen membahas ketiga raperda ini secara konstruktif dan komprehensif bersama DPRD dengan menjunjung prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta kepentingan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.
Rapat paripurna ini menandai dimulainya proses pembahasan lanjutan atas tiga regulasi strategis tersebut, yang diharapkan mampu memperkuat ketahanan sosial, menjaga stabilitas wilayah, serta mempertegas keberpihakan kebijakan daerah terhadap sektor pertanian di Kota Cimahi. (SAT)


Posting Komentar
Posting Komentar