Iklan

BKPSDMD Kota Cimahi Terapkan Si Cakap, Produktivitas ASN Kini Terpantau Digital

Posting Komentar
Ilustrasi ASN Disiplin Kerja
SURAT KABAR, CIMAHI - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi terus mendorong peningkatan kinerja serta disiplin aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan aplikasi Sistem Catatan Kinerja Aparatur Produktif (Si Cakap). 

Aplikasi tersebut menjadi dasar utama dalam penghitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar lebih terukur dan akuntabel.

Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Siti Fatonah, menegaskan bahwa sejak Februari lalu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi diwajibkan melaporkan kinerja harian secara digital melalui aplikasi Si Cakap.

"Mulai Februari ASN Pemkot Cimahi wajib laporkan kinerja harian lewat aplikasi Si Cakap. Dari pengamatan saya, ASN Kota Cimahi pastinya harus terdorong untuk memenuhi kewajiban produktivitas kinerja dibanding sebelum ada aplikasi Si Cakap," ujar Siti Fatonah saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/26).

Menurutnya, BKPSDMD secara aktif melakukan roadshow sosialisasi ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) guna memberikan pendampingan teknis terkait penggunaan aplikasi dan mekanisme pelaporan kinerja.

"Tiap hari ada yang konsultasi, terutama karena peralihan laporan kinerja manual menjadi berbasis digital," ucapnya.

Setiap ASN diwajibkan melaporkan capaian produktivitas harian yang kemudian harus mendapat persetujuan atasan langsung. Ketidaktercapaian target produktivitas akan berdampak langsung pada besaran TPP yang diterima.

"Laporan kinerja tersebut harus di-approve oleh atasan langsung. Manakala target produktivitas dibawah persentase, tentu akan berpengaruh pada TPP yang diterima," katanya.

Selain produktivitas, aspek kedisiplinan juga menjadi indikator penting dalam sistem penilaian berbasis Si Cakap.

"Jadi, kehadiran apel dan kehadiran sesuai jam kerja juga menjadi penilaian," sebutnya.

Siti menambahkan, proses penghitungan TPP dilakukan setelah usulan diajukan oleh organisasi perangkat daerah masing-masing dan diverifikasi oleh tim BKPSDMD.

"Setelah diajukan OPD, tim kami akan memverifikasi terkait produktivitas dan disiplin dan itu pun jika laporannya sudah lengkap. Selanjutnya pencairan TPP oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, biasanya setelah gajian awal bulan," tuturnya. (Mong)

Related Posts

Posting Komentar