![]() |
| Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi saat Melaksanakan Apel Pagi (Istimewa) |
SURAT KABAR, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi mulai mewaspadai potensi dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan diberlakukan pada 2027. Kebijakan tersebut dinilai berisiko memicu efisiensi anggaran hingga membuka kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) itu kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pasalnya, aturan tersebut tidak hanya membatasi ruang fiskal, tetapi juga berpotensi berdampak langsung terhadap struktur kepegawaian di daerah.
Di Kota Cimahi, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini mencapai 6.137 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.283 merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.854 lainnya adalah PPPK, yang menunjukkan proporsi PPPK cukup signifikan dalam sistem birokrasi daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memberikan tekanan besar, khususnya bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.
"Banyak daerah (termasuk yang fiskalnya terbatas) berisiko melakukan efisiensi, bahkan sampai opsi pemutusan kontrak PPPK," ujarnya saat dikonfirmasi Surat Kabar via WhatsApp, Kamis (26/3/26).
Menurutnya, potensi persoalan ini bukan semata-mata berasal dari kebijakan pemerintah daerah, melainkan konsekuensi dari regulasi nasional yang wajib diikuti seluruh daerah, ditambah dengan keterbatasan kapasitas anggaran.
"Artinya, sumber masalah utama bukan kebijakan lokal Cimahi, tapi tekanan regulasi nasional ditambah dengan kemampuan anggaran daerah," jelasnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Cimahi memilih untuk menunggu kejelasan regulasi turunan dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah strategis.
"Pemkot Cimahi juga bersikap menyesuaikan kebijakan pusat, dengan menunggu regulasi dari Kementerian Dalam Negeri dan BKN," tegasnya.
Dari sisi distribusi pegawai, Siti mengakui bahwa penempatan ASN di lingkungan Pemkot Cimahi belum sepenuhnya ideal. Konsentrasi ASN masih dominan di sektor pelayanan dasar, sementara organisasi perangkat daerah (OPD) administratif relatif lebih ramping.
"Sebaran ASN di Cimahi belum sepenuhnya ideal, dengan beberapa masalah utama yaitu keterbatasan fiskal menghambat redistribusi, belum optimalnya sistem redistribusi internal, banyak ASN/PPPK berasal dari Tenaga honorer yang sudah lama bekerja sehingga dampaknya penempatan tidak selalu berbasis kebutuhan riil, lebih ke “penyesuaian orang yang sudah ada”," bebernya.
Kondisi tersebut mencerminkan tantangan struktural dalam pengelolaan sumber daya manusia di daerah, terlebih di tengah kebijakan anggaran yang semakin ketat.
Terkait perlindungan kerja PPPK, Siti menegaskan bahwa status kepegawaian masih mengacu pada kontrak kerja yang berlaku saat ini. Namun demikian, dinamika kebijakan di tingkat pusat akan sangat menentukan arah kebijakan ke depan.
Ia juga menyoroti pentingnya keadilan dalam distribusi anggaran dari pemerintah pusat ke daerah, mengingat jumlah ASN terus bertambah seiring pengangkatan PPPK di berbagai wilayah.
"Karena pada kenyataannya jumlah ASN bertambah signifikan dengan diangkatnya PPPK maupun PPPK Paruh Waktu pada hampir semua Pemerintah Daerah," tandasnya. (SAT)



.jpeg)

Posting Komentar