SURAT KABAR, CIMAHI - Upaya negara memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kembali mengemuka di Kota Cimahi. Pemerintah pusat melalui Kantor Pertanahan Kota Cimahi mulai mematangkan pelaksanaan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, dengan target 1.000 bidang tanah tersertifikasi di wilayah perkotaan yang kian padat tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Andhi Pratama Putra menemui Wali Kota Cimahi untuk melaporkan sekaligus meminta arahan terkait kesiapan pelaksanaan PTSL.
Pertemuan ini menjadi penanda penting bahwa agenda legalisasi aset tanah bukan sekadar program administratif, melainkan instrumen negara dalam menata ruang dan melindungi hak warga.
Dalam pertemuan tersebut, Andhi menekankan perlunya dukungan penuh Pemerintah Kota Cimahi agar program PTSL dapat berjalan sesuai target dan ketentuan.
"Kami ingin ada kesinergian, sekaligus menyamakan persepsi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota Cimahi pada proses pelaksanaan PTSL afgar dapat berjalan dengan lancar, optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Andhi, Jum’at (6/2/26).
Ia menyampaikan, tujuan utama PTSL adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mencegah potensi konflik agraria di kemudian hari.
Karena itu, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi krusial, mulai dari kesiapan data, penetapan lokasi kegiatan, hingga pembagian peran teknis di lapangan.
Wali Kota Cimahi merespons positif rencana tersebut dan menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh pelaksanaan PTSL Tahun 2026. Dukungan ini dinilai penting agar program strategis nasional tersebut tidak terhambat oleh persoalan administratif maupun koordinatif.
Melalui pertemuan yang berlangsung intensif dan kolaboratif, pelaksanaan PTSL diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Selain meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, program ini juga ditujukan untuk memperkuat tertib administrasi pertanahan serta pengamanan aset masyarakat Kota Cimahi.
Secara teknis, Kantor Pertanahan Kota Cimahi telah membuka lokasi pendaftaran PTSL di seluruh kecamatan. Masyarakat dapat mengajukan permohonan sepanjang seluruh dokumen persyaratan telah dipersiapkan sesuai ketentuan.
Andhi menjelaskan, sebagian besar wilayah Kota Cimahi sejatinya telah melalui tahap pemetaan.
"Sebenarnya hanya tinggal menindak lanjuti menuju proses sertifikasi," ujar Andhi.
Meski demikian, ia mengingatkan adanya sejumlah syarat substantif yang harus dipenuhi pemohon. Salah satunya, bukti alas hak tanah tidak bermasalah, tidak bersinggungan dengan aset pemerintah daerah, serta lahan berada dalam penguasaan pribadi yang sah dan didukung kelengkapan berkas sesuai prosedur.
Di sisi lain, Kantor Pertanahan Cimahi juga memperluas sosialisasi dengan menjalin komunikasi ke berbagai organisasi masyarakat.
Andhi menyebut pihaknya telah melakukan kunjungan silaturahmi, termasuk ke LDII, guna memperkuat pemahaman publik mengenai PTSL, dengan pendampingan Panitia Ajudikasi Pertanahan Kota Cimahi.
"Kami siap mengerjakan 30 bidang pengajuan layanan PTSL per kelurahan, bila hal itu memungkinkan, dengan syarat kelengkapan berkasnya sudah siap. Dan, selama Masyarakat mengajukan permohonan, semua tidak ada biaya yang di bebankan kepada konsumen, alias nol rupiah," tandas Andhi. (SAT)


Posting Komentar
Posting Komentar