SURAT KABAR, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi merespons cepat penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang mulai berlaku per 1 Februari 2026, menyusul keputusan pemerintah pusat yang berdampak langsung pada puluhan ribu warga rentan di daerah tersebut.
Langkah tanggap itu diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar Selasa (10/2/2026) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Cimahi.
Forum ini mempertemukan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta sejumlah perangkat daerah terkait, guna merumuskan langkah mitigasi atas kebijakan yang berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat miskin.
Penonaktifan kepesertaan PBI JKN tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini dilebur ke dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, sebanyak 19.401 jiwa peserta JKN PBI JKN di Kota Cimahi tercatat terdampak langsung akibat penonaktifan tersebut.
Secara nasional, penonaktifan kepesertaan ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya adalah perubahan status sosial ekonomi peserta yang dinilai telah naik ke desil kesejahteraan lebih tinggi.
Lalu ketidaksesuaian data kependudukan dengan basis data Dukcapil, kepesertaan ganda, hingga kebijakan rotasi kuota untuk memberi ruang bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5 yang dinilai lebih membutuhkan namun belum terakomodasi dalam program JKN.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan tidak akan membiarkan kelompok rentan kehilangan akses layanan kesehatan.
Sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 22/KS.01.01/KESRA tentang Tindak Lanjut Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Penonaktifan PBI JKN, pemerintah daerah membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi warga yang masih tergolong miskin atau rentan miskin.
Kebijakan reaktivasi ini diprioritaskan bagi warga yang tengah menjalani rawat inap atau pengobatan rutin. Warga yang bersangkutan diwajibkan membawa surat keterangan rawat inap atau surat keterangan berobat rutin yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di rumah sakit, atau pimpinan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi pada hari kerja, atau secara daring melalui Dinas Sosial Kota Cimahi. Pemerintah menegaskan, proses ini bersifat kasus per kasus dan tidak otomatis berlaku bagi seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Sementara itu, bagi warga tidak mampu yang tidak memenuhi kriteria reaktivasi tetapi tetap membutuhkan layanan kesehatan, Pemerintah Kota Cimahi menyiapkan skema alternatif melalui kepesertaan PBPU Pemda.
Skema ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.
Di sisi pelayanan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar tetap memberikan layanan, khususnya dalam kondisi gawat darurat, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rumah sakit dan puskesmas juga diminta aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat serta membantu penerbitan surat keterangan guna mempercepat proses reaktivasi kepesertaan.
Melalui langkah koordinatif dan respons kebijakan yang cepat ini, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya menjaga kesinambungan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus memastikan Program JKN berjalan lebih tepat sasaran dan berkeadilan. (SAT)


Posting Komentar
Posting Komentar