Iklan

Pembatasan Dana BOS dan Skema Bertahan Guru Non-ASN di Cimahi

Posting Komentar
Ilustrasi Guru Honorer

SURAT KABAR, CIMAHI - Pembatasan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menempatkan sektor pendidikan daerah pada persimpangan kebijakan. Di satu sisi, aturan menuntut kepatuhan ketat terhadap juknis belanja negara. 

Di sisi lain, sekolah tetap harus memastikan ruang kelas tidak kosong dan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN tetap terjaga.

Isu ini menjadi semakin mendesak di tengah sorotan publik terhadap pungutan pendidikan dan polemik nasional soal guru honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. 

Pemerintah Kota Cimahi mengklaim telah menyiapkan skema alternatif agar layanan pendidikan tidak terganggu, tanpa melanggar regulasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, menjelaskan bahwa Dana BOS merupakan dana transfer pusat yang penggunaannya diatur ketat melalui petunjuk teknis (juknis), khususnya dalam komponen belanja pegawai.

"BOS itu dari pemerintah pusat, jadi transfer dari APBN ke sekolah. Tapi di Juknis BOS itu boleh digunakan maksimal untuk sekolah negeri itu 20 persen dari BOS. Biasanya sebelumnya itu sampai 50 persen, namun sekarang dibatasi sampai dengan 20 persen," ujar Nana saat ditemui Surat Kabar di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).

Menurut Nana, pembatasan tersebut kerap disalahpahami sebagai larangan total penggunaan BOS untuk membayar guru non-ASN. Padahal, dana tersebut masih dapat dimanfaatkan dalam kondisi tertentu, terutama untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Artinya BOS bisa membayar honor untuk guru-guru yang mengisi kekosongan dalam rangka pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Untuk sekolah swasta maksimal dari pagu BOS adalah 40 persen yang bisa dipergunakan untuk belanja pegawai,” lanjutnya.

Di tengah polemik nasional mengenai P3K paruh waktu dengan gaji minim, Nana menyebut kondisi di Cimahi relatif lebih terkendali. Sejak 2021 hingga 2025, pemerintah daerah telah melakukan pengangkatan P3K secara bertahap.

“Kalau di Cimahi secara ini tidak ada terkendala berat karena sejak 2021 sampai terakhir kemarin 2025 ada pengangkatan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” katanya.

Dampaknya, jumlah P3K paruh waktu di Cimahi tergolong sangat sedikit.

"Jadi ketika yang lain ramai mengenai P3K paruh waktu, Cimahi itu P3K paruh waktu kita hanya satu orang guru dan tenaga kependidikan satu orang. Jadi tidak terkendala berkaitan dengan yang beberapa kabupaten/kota ramai P3K paruh waktu gajinya kecil dan sebagainya," ujar Nana.

Ia menambahkan, besaran penghasilan P3K paruh waktu di Cimahi telah ditetapkan secara formal.

"Di Cimahi sesuai dengan SK sudah tercantum gajinya juga sekitar Rp3.000.000-an untuk P3K paruh waktu,” ujarnya.

Sementara itu, penghasilan guru honorer di Cimahi disebut berada pada kisaran relatif stabil.

“Untuk penghasilan rata-rata guru honorer sendiri berada di angka Rp2,9 juta, tergantung hitungan jumlah jam mereka mengajar,” lanjut Nana.

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Cimahi, Gunardi, menyoroti persoalan struktural yang dihadapi guru non-ASN, terutama setelah perubahan Undang-Undang ASN yang menghapus istilah “guru honorer”.

Meski nomenklatur dihilangkan, kebutuhan akan tenaga pengajar non-ASN dinilai tetap tidak terhindarkan.

"Daerah dilarang membayar honor secara langsung, sehingga pemerintah daerah mencari jalur alternatif melalui ‘insentif’ agar tetap bisa memberikan penghasilan kepada para guru tersebut dengan prosedur yang tepat dan aman,” ujar Gunardi.

Menurutnya, keberadaan guru non-ASN tetap dipertahankan karena kebutuhan pembelajaran yang tidak boleh terhenti. Skema pembiayaan pun disusun dari kombinasi dana pusat dan daerah.

"Pertama Pemerintah Pusat, pusat memberikan dana melalui dua jalur, Dana BOS yang dialokasikan oleh sekolah sebagai honorarium pendidik,” kata dia.

Selain itu, terdapat tambahan penghasilan bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi tertentu.

"Kemudian, tunjangan Profesi Guru (TPG): sebesar Rp2.000.000 per bulan bagi guru yang sudah lulus PPG. Tamsil (Tambahan Penghasilan), diberikan bagi guru yang belum memiliki sertifikat profesi," jelas Gunardi.

Dari sisi pemerintah daerah, insentif diberikan sebagai solusi atas larangan pembayaran honor langsung.

“Sementara alokasi anggaran dari Pemerintah Daerah, karena adanya larangan pemberian honor, daerah memberikan insentif dengan besaran berkisar antara Rp900.000 hingga Rp1.100.000,” tuturnya.

Dengan skema tersebut, penghasilan guru non-ASN di Cimahi dinilai cukup kompetitif dibanding daerah lain.

"Setidaknya seorang guru bisa menerima penghasilan sekitar Rp2.900.000 per bulan dari gabungan dana pusat dan daerah,” kata Gunardi.

Ia menegaskan, pemerintah daerah terus mencari jalur administratif yang aman agar kesejahteraan guru tetap terjaga.

“Pemerintah Kota Cimahi terus berupaya mencari jalur administratif yang aman agar kesejahteraan para guru ini tetap terjaga dan bahkan bisa ditingkatkan di masa depan,” ujarnya.

Gunardi juga mengungkapkan bahwa terdapat guru non-ASN yang telah diverifikasi dan menerima honor langsung dari pemerintah pusat.

"Sebanyak 121 guru honorer SD dan SMP di Cimahi yang sudah diklarifikasi oleh kepala sekolahnya masing-masing, dan honor yang diterima APBN dari Kementerian Dikdasmen sebesar Rp 2 juta per orang per bulan, metode bayarnya dari kementerian ditransfer ke masing-masing pribadinya,” ungkapnya.

Sementara dari APBD Kota Cimahi, insentif tambahan telah direalisasikan.

"Dari daerah, itu insentif guru kita targetnya per bulan juga, besarannya ada yang Rp900 ribu sampai Rp1,1 juta dari APBD Kota Cimahi. 2025 sudah terealisasi,” tutup Gunardi. (SAT)

Related Posts

Posting Komentar