Iklan

DLH dan Dishub Cimahi Pangkas Pohon Penghalang PJU, Fokus Keselamatan dan Penerangan Jalan

Posting Komentar
Petugas DLH Cimahi saat Melakukan Pemangkasan Pohon di Jalan Kerkof
SURAT KABAR, CIMAHI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) intensifkan penataan ruang jalan dengan melakukan pemangkasan pohon yang menghalangi Penerangan Jalan Umum (PJU). Terbaru, kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Kerkof, tepatnya di kawasan Ruko No.4, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Selasa (10/2/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Cimahi dalam menjaga keselamatan pengguna jalan, khususnya pada malam hari, sekaligus memastikan fungsi PJU tetap optimal. 

Sebelumnya, pemangkasan pohon serupa telah dilakukan di sejumlah ruas jalan strategis, antara lain Jalan Gatot Subroto (ruas Kodim hingga Taman Kartini) pada 9 Januari, jalur Alun-alun hingga JPO Tagog pada 12 Januari, serta Jalan Akses Tol Baros atau Jalan HMS Mintaredja pada 29 Januari 2026.

Kegiatan pemangkasan pohon ini merupakan hasil kolaborasi lintas perangkat daerah. Dishub memiliki kewenangan dalam pengelolaan PJU, sementara DLH bertanggung jawab terhadap penanganan dan perawatan pohon, khususnya yang berada di ruang terbuka hijau (RTH) dan sempadan jalan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Cimahi, Agus Irwan Kustiawan, menegaskan bahwa kewenangan pemangkasan pohon berada di bawah Bidang Tata Lingkungan DLH yang didukung oleh tim teknis berpengalaman.

"Ini merupakan kolaborasi antara dua dinas, DLH dan Dishub," kata Agus saat dihubungi Surat Kabar melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/2/2026).

Agus menjelaskan, DLH memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan terlatih dalam melakukan pemangkasan pohon, termasuk tim Tangkas dan Jagawana yang secara khusus menangani pekerjaan tersebut.

"Jadi yang mempunyai sumber daya terkait pemangkasan pohon, punya keahlian dalam memangkas pohon adalah di Dinas LH, dalam hal ini Bidang Tata Lingkungan tim Tangkas dan Jagawana," ujarnya.

Menurut Agus, pemangkasan dilakukan karena kondisi daun dan ranting pohon yang sudah terlalu rimbun sehingga menutupi cahaya PJU. Dampaknya, penerangan jalan menjadi tidak optimal dan berpotensi membahayakan pengguna jalan pada malam hari.

"Jadi kurang terang, maka dilakukan pemangkasan. Sebelumnya sudah dilaksanakan di beberapa ruas jalan di antaranya di Jalan Gatot Subroto ruas di depan Kodim sampai dengan dekat Taman Kartini sudah dilaksanakan," jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan serupa juga telah dilakukan di ruas Alun-alun hingga JPO Tagog serta di Jalan HMS Mintaredja sebagai akses Tol Baros.

"Dan yang kemarin beberapa hari yang lalu, di hari Selasa ya, dilaksanakan di ruas Jalan Kerkof," ujar Agus.

Terkait status kepemilikan pohon yang dipangkas, Agus menegaskan bahwa DLH hanya menangani pohon-pohon yang berada di RTH jalan atau sempadan jalan sesuai kewenangan pemerintah.

"Tentu saja, pohon-pohon itu ya merupakan milik Pemkot ataupun kalau di jalan nasional seperti Jalan Amir Mahmud ya pasti itu milik nasional," terangnya.

Ia menjelaskan, pohon di jalan provinsi seperti Jalan Gatot Subroto merupakan aset pemerintah provinsi, sementara DLH hanya memangkas pohon yang berada di area RTH sesuai aturan.

Agus juga menegaskan bahwa pohon yang berada di lahan pribadi menjadi tanggung jawab pemilik lahan masing-masing. Meski demikian, masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan pemangkasan kepada DLH.

"Kalau misalnya bisa saja sih mereka apa mengajukan seperti pemangkasan gitu, bisa bersurat ke pihak kami ke Dinas LH, kalaupun pelaksanaannya agak-agak lama mungkin karena kami memang memprioritaskan pohon-pohon yang ada di RTH dulu gitu," paparnya.

Selain itu, DLH secara rutin melakukan pemantauan terhadap kondisi pohon pasca pemangkasan untuk mengantisipasi potensi bahaya, seperti pohon yang terlalu rimbun atau berisiko tumbang.

"Nah, ini harap dimengerti juga memang karena pemangkasan pohon ini kan tidak semudah itu ya," tegas Agus.

Ia menambahkan, proses pemangkasan memerlukan keterampilan khusus serta perencanaan matang karena berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas, terutama di ruas jalan sempit atau jalan nasional.

"Jadi apalagi di ruas-ruas jalan yang sempit misalnya kemarin di Jalan Kerkof seperti itu, jalan apalagi di jalan nasional, itu menimbulkan kemacetan yang luar biasa gitu pemangkasannya," jelasnya.

Agus juga menanggapi masukan masyarakat yang mengusulkan agar pemangkasan dilakukan pada malam hari. Namun, menurutnya faktor keselamatan personel dan kondisi cuaca menjadi pertimbangan utama.

"Jadi ya mohon bersabar saja semuanya gitu ya. Insyaallah nanti kita dengan Dinas Perhubungan terus melaksanakan pemangkasan ini di seluruh ruas jalan di Kota Cimahi," kata Agus.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum Dishub Kota Cimahi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa pemangkasan pohon merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan risiko kecelakaan dan meningkatkan rasa aman masyarakat.

"Kami bekerjasama dengan DLH melaksanakan kegiatan rutin pemangkasan dahan dan ranting pohon di sepanjang jalan Kerkof, Kota Cimahi. Kegiatan ini bertujuan mengembalikan fungsi secara optimal dari Penerangan Jalan Umum," kata Iwan.

Ia menjelaskan, pepohonan yang terlalu rimbun tidak hanya menghalangi cahaya lampu jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko lain, seperti dahan patah saat cuaca ekstrem dan kemungkinan bersentuhan dengan kabel listrik.

"Pemangkasan ini penting dilakukan agar mengurangi potensi kecelakaan, meningkatkan keamanan pengguna jalan, juga mencegah terjadinya tindakan kriminalitas," sambungnya.

Dishub Kota Cimahi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan keberadaan pohon atau dahan yang menghalangi PJU.

"Warga diimbau segera melaporkan apabila menemukan pohon atau dahan yang menghalangi PJU kepada aparat kewilayahan setempat atau langsung ke DLH maupun Dishub Kota Cimahi," tutup Iwan. (SAT)

Related Posts

Posting Komentar