Iklan

Angka Perceraian Naik Tiga Tahun Beruntun, PA Cimahi Soroti Dampak Judi Online

Posting Komentar
Ilustrasi Perceraian
SURAT KABAR, CIMAHI - Kota Cimahi menghadapi lonjakan angka perceraian yang konsisten dalam tiga tahun terakhir, sebuah fenomena sosial yang menandai rapuhnya ketahanan keluarga di tengah tekanan ekonomi, konflik berkepanjangan, dan kini, maraknya judi online sebagai pemicu baru.

Data Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi Kelas IA menunjukkan bahwa perceraian tidak lagi sekadar persoalan domestik, melainkan telah berkembang menjadi problem sosial dengan dampak luas, terutama terhadap anak dan keberlanjutan institusi keluarga.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Cimahi, Jaenudin Ramdhan, mengungkapkan bahwa sejak awal 2026, perkara perceraian telah menunjukkan angka yang signifikan.

"Kalau perkembangan terbaru saat ini, data dari bulan Januari mungkin ya? Kalau data dari bulan Januari itu sekarang perkara itu ada 186 untuk perceraiannya sampai tanggal lima ya sekarang, 5 Februari. Dan untuk permohonannya 48 perkara. Biasanya dari tahun ke tahun itu data yang perceraian itu selalu naik," ujar Jaenudin kepada Surat Kabar, Kamis (5/2/2026).

Tren kenaikan tersebut bukanlah fenomena sesaat. Sepanjang 2023, PA Cimahi mencatat 1.463 perkara. Jumlah itu meningkat menjadi 1.572 perkara pada 2024, lalu kembali melonjak menjadi 1.742 perkara pada 2025.

"ya, 2026. Kalau dari tahun 2025 jumlahnya 1.742. 2024, 1.572. Jadi kan naik, naik ya. 2024, 1572, 2025: 1742," kata Jaenudin.

Berdasarkan jenis perkara, cerai gugat menjadi kategori yang paling dominan dan menunjukkan peningkatan paling signifikan, dari 873 perkara pada 2023 menjadi 1.052 perkara pada 2025. Sementara itu, cerai talak cenderung stagnan di kisaran 300 perkara per tahun.

Selain perceraian, PA Cimahi juga mencatat lonjakan tajam pada perkara Penetapan Ahli Waris (P3HP), yang meningkat dari 110 perkara pada 2023 menjadi 183 perkara pada 2025. 

Perkara perwalian, izin poligami, serta asal-usul anak turut mengalami fluktuasi dengan kecenderungan meningkat menjelang akhir periode.

Dari sisi penyebab, jumlah perkara perceraian meningkat dari 1.009 kasus pada 2023 menjadi 1.097 kasus pada 2025. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tetap menjadi faktor paling dominan, melonjak dari 610 kasus pada 2023 menjadi 895 kasus pada 2025.

Sementara itu, faktor ekonomi secara statistik justru tercatat menurun, dari 315 kasus pada 2023 menjadi 120 kasus pada 2025. Namun, Jaenudin menegaskan bahwa penurunan angka tersebut tidak dapat dimaknai sebagai membaiknya kondisi ekonomi keluarga.

"Biasanya sih rata-rata ekonomi. Faktor ekonomi, apalagi sekarang ini dengan adanya apa, aplikasi judi itu, judi online. Nah semenjak ada itu, tingkat perceraian agak meningkat. Jadi ekonominya karena itu salah satunya. Kalau KDRT sih ada cuma tidak terlalu banyak, paling satu dua," kata Jaenudin.

Faktor lain yang turut memicu perceraian antara lain meninggalkan salah satu pihak, yang tercatat sebanyak 45 kasus pada 2025, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang justru mengalami penurunan dari 30 kasus pada 2023 menjadi 14 kasus pada 2025.

Meski secara jumlah masih relatif kecil, judi online menunjukkan tren kenaikan yang mencolok, dari satu kasus pada 2023 menjadi 11 kasus pada 2025. Fenomena ini dinilai sebagai pemicu baru yang memperparah kerentanan ekonomi rumah tangga.

"Iya, untuk saat ini ya, dari tahun kemarin itu judi online agak lumayan banyak. Memang tidak selalu judi online saja sih. Ada karena faktor ekonomi karena tidak bekerja, tidak mempunyai mempunyai pekerjaan, ada. Atau kerjanya serabutan gitu. Itu juga pemicu dari perceraian juga," jelasnya.

Dalam banyak perkara, pelaku judi online berasal dari pihak laki-laki, sementara gugatan cerai diajukan oleh pihak perempuan.

"Iya, rata-rata sih laki-laki. Laki-lakinya yang judi online itu. Dan yang mengajukan untuk gugat cerai itu perempuannya," ujarnya.

Dari aspek usia, mayoritas perkara perceraian melibatkan pasangan berusia di atas 30 hingga 40 tahun, kelompok usia produktif yang kerap disebut sebagai golden age.

"Kalau usia rata-rata di atas 30 ke atas ya. 30, 40 ke atas. Rata-rata paling yang mayoritas," kata Jaenudin.

Pada kelompok usia lanjut di atas 50 tahun, perceraian tetap terjadi meski jumlahnya lebih kecil. Faktor ekonomi, ketidakstabilan pekerjaan, pihak ketiga, hingga campur tangan keluarga besar menjadi pemicu utama.

"Ada yang karena ekonomi juga ada. Jadi setelah pernikahan lama, suaminya tidak bekerja, sudah tidak bekerja, biasanya seperti itu. Atau juga ada yang dipicu oleh pihak ketiga. Misalnya dia sudah punya perempuan lain. Atau ada juga yang karena faktor ketiga itu dari pihak keluarga," jelasnya.

Sebagai upaya menekan laju perceraian, PA Cimahi tetap mengedepankan mekanisme mediasi bagi para pihak yang hadir dalam persidangan.

"Iya, kalau kita tetap menempuh jalur mediasi apabila para pihaknya hadir. Dua-duanya hadir, diupayakan mediasi. Dan setiap persidangan juga hakim selalu menasihati kepada para pihak agar memikirkan lagi akibat dari perceraian tersebut," kata Jaenudin.

Tingkat keberhasilan mediasi dari Januari sampai dengan Desember tahun 2025 berada di kisaran 78,03 persen.

"Paling dari sekian ini tuh mediasi yang berhasil itu sekitar 78,03 persen lah. Dari 100 persen itu ya, 78,03 persenan berhasil kembali. Sisanya kadang berhasil sebagian," ujarnya.

Mediasi yang berhasil sebagian umumnya berujung pada kesepakatan cerai dengan komitmen pemenuhan hak anak, termasuk nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah oleh pihak laki-laki.

Menutup pernyataannya, Jaenudin mengimbau masyarakat agar tidak gegabah mengambil keputusan bercerai, terutama bagi pasangan yang telah memiliki anak.

"Ya dipikirkan lagi sebelum mengajukan ke sini. Karena apalagi yang punya keturunan, lihat ke anak, masa depan anak. Kasihan anak kalau lihat orang tuanya bercerai, dia jadi anak introvert juga, jadi pemalu, terus keberlangsungan anak juga kasihan ke depannya tidak ada yang memperhatikan," tandas Junaedi. (SAT)
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar