Iklan

Diskon PBB Cimahi 2026 Gratis hingga 100 Persen, Ini Ketentuan Lengkapnya

Posting Komentar
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso
SURAT KABAR, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) menetapkan kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2026.

Kebijakan tersebut berlaku sejak Januari hingga April 2026, dengan skema keringanan yang bervariasi, bahkan membebaskan pembayaran PBB hingga 100 persen bagi kelompok wajib pajak tertentu.

Program ini diluncurkan sebagai respons atas tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat, sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah menjaga tingkat kepatuhan pajak yang berperan penting dalam menopang pendapatan daerah.

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso menjelaskan kebijakan pengurangan PBB tahun 2026 merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah sebagaimana arahan langsung dari Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, khususnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

"Tujuannya bagaimana pemerintah bisa memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama yang penghasilannya rendah," ujar Mardi saat ditemui di ruang kerjanya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Cimahi, Jalan Aruman, Pasirkaliki, Cimahi Utara, Rabu (14/1/2026).

Dalam kebijakan terbaru ini, Bappenda menetapkan bahwa PBB dengan nilai ketetapan Rp0 hingga Rp100.000 digratiskan sepenuhnya.

"Maka diberikan yang ketetapan PBB-nya Rp0 sampai Rp100.000 itu digratiskan 100 persen," kata Mardi.

Sementara itu, bagi wajib pajak dengan nilai PBB di atas Rp100.000, Pemkot Cimahi tetap memberikan insentif berupa potongan pembayaran, dengan ketentuan waktu tertentu.

"Untuk yang di atas Rp100.000, kalau pembayarannya dilakukan dari Januari sampai April, diberikan pengurangan 10 persen. Kalau dibayar di bulan Mei, pengurangannya 5 persen," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa setelah bulan Mei 2026, pembayaran PBB kembali dikenakan sesuai ketetapan awal tanpa insentif.

"Kalau di atas bulan Mei sampai dengan tanggal jatuh tempo (30 September), ya kembali sesuai ketetapan. Tidak ada denda, hanya tidak mendapatkan diskon. Namun bila dibayar setelah jatuh tempo secara otomatis berlaku sanksi administratif sebesar 1 persen per bulan.” ujar Mardi. 

Selain itu, kebijakan pengurangan PBB juga menyasar kelompok pensiunan dan veteran. Besaran pengurangannya bersifat variatif, disesuaikan dengan tingkat penghasilan masing-masing wajib pajak.

Mardi menyebutkan, kebijakan tahun 2026 ini sekaligus menjadi penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya. Jika pada tahun lalu pembebasan PBB hanya berlaku bagi wajib pajak dengan ketetapan di bawah Rp50.000, kini rentang pembebasan diperluas.

"Sebelumnya memang ada. Tapi dulu yang gratis itu yang penghasilannya di bawah Rp50.000. Yang Rp50.000 sampai Rp100.000 hanya 50 persen. Sekarang, Rp0 sampai Rp100.000 itu gratis," ungkapnya.

Menurut Mardi, perluasan skema pembebasan ini sepenuhnya merupakan kebijakan Wali Kota untuk meringankan beban masyarakat, terutama kelompok ekonomi rentan.

Terkait batas waktu program, Bappenda menegaskan bahwa pengurangan PBB hanya berlaku hingga Mei 2026.

"Konsekuensinya tidak ada kalau membayar di atas bulan Mei sampai dengan tanggal jatuh tempo (30 September), hanya tidak mendapatkan insentif pajak. Kecuali untuk pensiunan TNI, Polri, dan veteran yang tetap mendapatkan pengurangan variatif. Namun bila dibayar setelah jatuh tempo secara otomatis berlaku sanksi administratif sebesar 1 persen per bulan." Terang Mardi.

Ia menambahkan, pendapatan dari PBB memiliki peran strategis dalam pembiayaan pembangunan daerah, baik infrastruktur maupun sektor non-infrastruktur.

"Pajak ini digunakan untuk pembangunan jalan, drainase, gedung sekolah, serta pembiayaan bidang kesehatan, pendidikan, dan sektor lain yang bersumber dari APBD," jelasnya.

Seiring dengan kebijakan tersebut, Bappenda juga terus mendorong elektronifikasi pembayaran pajak sebagai upaya meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan.

Pembayaran PBB kini dapat dilakukan secara daring melalui berbagai kanal, mulai dari QRIS, e-commerce, Bank BJB, Kantor Pos, hingga ritel seperti Alfamart dan Indomaret.

"Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Bappenda. Dengan sistem elektronik, pembayaran jadi lebih mudah," kata Mardi.

Ia menjelaskan, bagi wajib pajak yang sudah mengetahui Nomor Objek Pajak (NOP), pembayaran dapat langsung dilakukan melalui QRIS dengan memasukkan nomor tersebut.

"Begitu NOP dimasukkan, langsung muncul berapa yang harus dibayar," ujarnya.

Lebih lanjut, Mardi mewakili Pemerintah Kota Cimahi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kepatuhan dalam membayar pajak. Realisasi penerimaan PBB pada tahun 2025 mampu mencapai 115 persen dari target yang telah ditetapkan.

"Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan. Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang selama ini patuh," pungkasnya. (SAT)

Related Posts

Posting Komentar