CIMAHI, SURAT KABAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung menggelar sosialisasi terkait pemberantasan rokok ilegal di sejumlah warung. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Senin dan Selasa, 1–2 Desember 2025 itu difokuskan pada edukasi langsung kepada para pemilik warung mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok tanpa cukai.
Sosialisasi ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang secara tegas melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Secara khusus, Pasal 54 dan 56 UU Cukai menegaskan larangan menjual, menawarkan, menyerahkan, atau menyimpan rokok ilegal, termasuk rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, atau yang menggunakan pita cukai bekas.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar mengatakan kegiatan pada 1 dan 2 Desember ini merupakan operasi penutup tahun 2025.
Selain operasi bersama, tim juga melakukan edukasi dari warung ke warung untuk memastikan para pedagang memahami bahaya dan risiko hukum terkait rokok ilegal.
“Hasilnya alhamdulillah cukup terlihat. Dari warung dan toko yang kami datangi, mereka mulai paham apa itu rokok ilegal dan apa konsekuensi jika menjual atau menyimpannya,” ujar Agus saat ditemui di kantor Satpol PP, Selasa (2/12/2025).
Agus berharap edukasi langsung kepada para pemilik warung dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi.
“Beberapa toko yang didatangi sudah paham dan tahu konsekuensinya kalau mereka menjual ataupun menyimpan barang ilegal itu,” bebernya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemasok rokok ilegal yang masuk ke warung-warung, Agus menegaskan bahwa para pemilik warung telah berkomitmen menolak suplai rokok ilegal.
“Intinya mereka akan menolak. Mereka tidak mau karena sudah tahu konsekuensi hukumnya seperti apa,” ujarnya.
Menjelang akhir tahun dan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), Agus memastikan Satpol PP Cimahi siap memberikan pendampingan apabila Bea Cukai Bandung memerlukan bantuan untuk kegiatan penindakan.
Menurutnya, kewenangan utama tetap berada di Bea Cukai Bandung, sementara Satpol PP Cimahi bertugas mendampingi jika dibutuhkan.
“Kalau Bea Cukai meminta pendampingan untuk pemberantasan, kami siap. Tapi kalau dari Satpol sendiri merencanakan kegiatan khusus, kami belum bisa memastikan. Karena kegiatan dua hari ini merupakan penutup akhir tahun 2025,” jelas Agus.
“Kecuali ada permintaan mendadak dari Bea Cukai untuk melakukan operasi, ya, kami siap membantu,” pungkasnya. (SAT)




Posting Komentar
Posting Komentar