Iklan


Iklan

Satpol PP Cimahi Lanjutkan Penertiban Bangunan di Atas Sungai Cisangkan

Posting Komentar
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Sugeng

SURAT KABAR, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi kembali menertibkan bangunan yang berdiri di atas badan sungai sebagai bagian dari upaya memulihkan fungsi lingkungan dan mencegah risiko banjir. 

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dua bangunan tambahan milik warga dibongkar di kawasan Perumahan Nusa Cisangkan Permai RT 05 RW 03, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu, 17 Desember 2025. 

Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut melanggar aturan tata ruang dan menutup aliran Sungai Cisangkan.

Pembongkaran menyasar dua rumah milik warga bernama Usep dan Maman. Bangunan induk rumah keduanya dinyatakan legal. Namun, bangunan tambahan berupa garasi dan ruang tamu diketahui berdiri tepat di atas badan sungai. 

Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu fungsi ekologis sungai serta meningkatkan ancaman banjir dan kerusakan lingkungan di kawasan padat permukiman.

Penertiban di Padasuka ini merupakan kelanjutan dari aksi serupa yang dilakukan sehari sebelumnya, Selasa, 16 Desember 2025, di kawasan Cibaligo, Kelurahan Cigugur Tengah. Saat itu, Pemerintah Kota Cimahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, TNI, dan Polri membongkar dua bangunan liar yang berdiri di atas saluran air.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Sugeng, mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap dan melalui prosedur panjang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hari ini ada dua bangunan yang dibongkar, atas nama Pak Usep dan Pak Maman. Sebelumnya sudah disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi bahwa total ada 10 bangunan yang masuk rencana pembongkaran. Namun, yang sudah memiliki surat keputusan (SK) baru empat bangunan. Dua kemarin di Cibaligo, dan dua hari ini di Padasuka,” ujar Sugeng saat ditemui di lokasi.

Dari total tersebut, Sugeng menyebut masih terdapat enam bangunan lain yang akan ditertibkan. Lokasinya berada di wilayah Cimahi Utara, tepatnya di kawasan Citeureup.

“Masih ada enam lagi yang akan kita tindaklanjuti. Kemungkinan besar berada di wilayah Cimahi Utara, di sekitar Citeureup,” katanya.

Menanggapi anggapan bahwa bangunan yang dibongkar bukan rumah utama, Sugeng menegaskan pelanggaran tetap terjadi karena bangunan berdiri di atas badan sungai.

“Betul, yang dibongkar ini bukan rumah utamanya. Yang satu digunakan sebagai garasi, yang satu lagi sebagai ruang tamu. Tapi tetap saja itu bangunan di atas badan sungai dan jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Soal perizinan, Sugeng memastikan tidak ada izin yang bisa diterbitkan untuk bangunan di atas aliran sungai. Menurut dia, sejak awal pembangunan, bangunan tambahan tersebut memang tidak mengantongi izin.

“Perizinannya jelas tidak ada dan memang tidak mungkin ada. Rumah utamanya legal, tapi bangunan tambahannya berdiri di atas badan sungai, itu yang jadi masalah,” jelasnya.

Selama dua hari proses penertiban, Sugeng menyebut situasi berjalan kondusif tanpa perlawanan dari warga. Ia menilai warga cukup kooperatif karena menyadari pelanggaran yang dilakukan.

“Tidak ada perlawanan. Warga menyadari bahwa mereka memang salah karena membangun di atas badan sungai. Prosesnya juga panjang, sejak bulan Mei sudah ada sosialisasi, kemudian Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, Surat Peringatan 3, hingga akhirnya diterbitkan SK pembongkaran,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kesadaran warga menjadi faktor penting sehingga pembongkaran dapat dilakukan tanpa konflik.

“Mereka sudah paham bahwa penggunaan badan sungai sebagai lokasi bangunan itu melanggar aturan,” imbuh Sugeng.

Terkait relokasi, Sugeng menjelaskan bahwa pada pembongkaran sebelumnya di Cibaligo terdapat satu keluarga yang direlokasi ke Rumah Susun Sederhana Sewa Cigugur Tengah.

“Yang direlokasi itu hanya keluarga Pak Udet. Karena di bangunan tersebut ditempati dua kepala keluarga, jadi secara kemanusiaan kita bantu relokasi ke Rusunawa,” jelasnya.

Untuk enam bangunan lain yang akan ditertibkan, Pemerintah Kota Cimahi masih membuka kemungkinan relokasi bagi warga yang benar-benar membutuhkan, dengan tetap berkoordinasi bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kalau ada warga yang memang perlu direlokasi, nanti kita koordinasikan. Tapi sebagian bangunan di Citeureup itu hanya berupa dapur, bukan hunian utama,” katanya.

Mengenai pembiayaan, Sugeng menegaskan anggaran penertiban berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi tahun 2025. Sementara untuk penyediaan Rusunawa, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Anggaran penertiban ini dari APBD 2025. Kalau untuk Rusunawa, kemarin kita minta bantuan DPKP dan informasinya sementara digratiskan dulu,” ujarnya menutup. (SAT)

Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar


Media online terpercaya yang menghadirkan berita terkini dengan gaya penyajian modern dan berimbang. Mengupas isu-isu penting dari berbagai sudut, menghadirkan fakta dengan kedalaman, serta menjangkau pembaca milenial hingga profesional.