SURAT KABAR, CIMAHI – Ratusan penyandang disabilitas di Kota Cimahi kini mendapat kemudahan untuk memiliki dokumen kependudukan yang menjadi syarat utama mengakses berbagai layanan publik.
Melalui Gebyar AdministrasiKependudukan (Adminduk) Sadulur Disabilitas', 330 peserta dari 9 Sekolah Luar Biasa (SLB) dilayani langsung proses perekaman E- KTP, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen kependudukan lain di SLB Negeri A Citeureup, Kamis (14/8/2025).
Program ini merupakan bagian dari gerakan serentak Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang digelar di seluruh kabupaten/kota.
Fokus
utamanya adalah memastikan penyandang disabilitas memiliki identitas legal yang
setara dengan warga lainnya, sehingga tidak terhambat saat mengakses layanan
kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga pekerjaan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota
Cimahi, Hela Haerani, menegaskan urgensi program ini.
“Kami harus memastikan anak-anak di SLB ini memiliki
identitas kependudukan secara nasional. Jika tidak, mereka bisa kesulitan
mengakses pelayanan publik,” ujarnya.
Pelayanan kali ini tidak hanya berhenti di acara gebyar.
Plt. Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Dani Bastiani, memastikan akan ada tindak
lanjut melalui metode jemput bola untuk peserta yang belum terlayani.
“Kami hadir setiap hari untuk melayani. Kalau ada warga yang
kesulitan, bisa ke kelurahan, kecamatan, atau menggunakan aplikasi. Pelayanan
ini tidak berhenti hari ini saja,” tegas Dani.
Bagi orang tua seperti Melia (39), warga Citeureup, kegiatan
ini sangat berarti. Ia mengaku lega karena proses perekaman KTP untuk anaknya
yang berkebutuhan khusus dapat dilakukan langsung di sekolah, tanpa harus
mengurus ke RT, RW, atau kelurahan.
“Anak saya belum 17 tahun, jadi baru difoto dan perekaman
saja. Memang saat difoto cukup menantang karena anak saya sulit fokus ke
kamera, tapi alhamdulillah tetap bisa dilayani dengan baik,” tuturnya.
Senada juga, bagi Jualeha (48), warga Ciuyah, Cimahi Utara,
layanan perekaman E-KTP untuk penyandang disabilitas yang digelar Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi kemudahan yang sudah lama dinantikan.
Ia tidak perlu lagi membawa putranya yang difabel, berusia
18 tahun, melewati proses administrasi berlapis di RT, RW, hingga kelurahan.
Petugas datang langsung ke lokasi kegiatan, membawa perangkat perekaman yang
memadai.
Meski proses pemotretan sempat terkendala karena anaknya
sulit mempertahankan fokus di depan kamera, Jualeha mengaku pelayanan yang ia
terima tetap ramah dan sabar.
“Saya merasa terbantu sekali. Anak saya tidak harus dibawa
jauh-jauh ke kantor Disdukcapil, dan semua proses selesai di tempat,” ujarnya.
Ia berharap layanan serupa bisa dilakukan rutin agar hak
administrasi kependudukan bagi warga difabel dapat terpenuhi tanpa hambatan.
“Kalau bisa, sering-sering ada layanan jemput bola seperti
ini. Biar warga difabel enggak lagi kesulitan urus E-KTP atau dokumen lain,”
ujarnya.
Ia menilai langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kota Cimahi bukan sekadar mempermudah prosedur administrasi,
melainkan juga bentuk pengakuan negara terhadap kesetaraan hak penyandang
disabilitas.
“Kadang bukan cuma soal jauh atau dekat kantornya, tapi
hambatan fisik dan waktu yang bikin difabel tertunda mengurus dokumen,” kata
Jualeha.
Bagi dia, Gebyar Adminduk Disabilitas yang digelar
Disdukcapil hari itu memberi harapan baru.
“Kalau program ini rutin, kita enggak merasa ditinggalkan,”
tuturnya.
Dengan kepemilikan dokumen kependudukan yang valid,
penyandang disabilitas di Cimahi diharapkan tidak lagi terkendala saat mengurus
berbagai keperluan administratif.
Pemkot Cimahi menargetkan seluruh penyandang disabilitas
terdata dan memiliki dokumen resmi, sebagai wujud layanan publik yang inklusif
dan bebas diskriminasi. (SAT)
0 Komentar