Lewat Gebyar Adminduk “Sadulur Disabilitas”, Pemkot Cimahi Pastikan Hak Administrasi Difabel Terpenuhi

Lewat Gebyar Adminduk “Sadulur Disabilitas”, Pemkot Cimahi Pastikan Hak Administrasi Difabel Terpenuhi

SURAT KABAR, CIMAHI – Ratusan penyandang disabilitas di Kota Cimahi kini mendapat kemudahan untuk memiliki dokumen kependudukan yang menjadi syarat utama mengakses berbagai layanan publik. 

Melalui Gebyar AdministrasiKependudukan (Adminduk) Sadulur Disabilitas', 330 peserta dari 9 Sekolah Luar Biasa (SLB) dilayani langsung proses perekaman E- KTP, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen kependudukan lain di SLB Negeri A Citeureup, Kamis (14/8/2025).

Program ini merupakan bagian dari gerakan serentak Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang digelar di seluruh kabupaten/kota. 

Fokus utamanya adalah memastikan penyandang disabilitas memiliki identitas legal yang setara dengan warga lainnya, sehingga tidak terhambat saat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga pekerjaan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Hela Haerani, menegaskan urgensi program ini.

“Kami harus memastikan anak-anak di SLB ini memiliki identitas kependudukan secara nasional. Jika tidak, mereka bisa kesulitan mengakses pelayanan publik,” ujarnya.

Pelayanan kali ini tidak hanya berhenti di acara gebyar. Plt. Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Dani Bastiani, memastikan akan ada tindak lanjut melalui metode jemput bola untuk peserta yang belum terlayani.

“Kami hadir setiap hari untuk melayani. Kalau ada warga yang kesulitan, bisa ke kelurahan, kecamatan, atau menggunakan aplikasi. Pelayanan ini tidak berhenti hari ini saja,” tegas Dani.

Bagi orang tua seperti Melia (39), warga Citeureup, kegiatan ini sangat berarti. Ia mengaku lega karena proses perekaman KTP untuk anaknya yang berkebutuhan khusus dapat dilakukan langsung di sekolah, tanpa harus mengurus ke RT, RW, atau kelurahan.

“Anak saya belum 17 tahun, jadi baru difoto dan perekaman saja. Memang saat difoto cukup menantang karena anak saya sulit fokus ke kamera, tapi alhamdulillah tetap bisa dilayani dengan baik,” tuturnya.

Senada juga, bagi Jualeha (48), warga Ciuyah, Cimahi Utara, layanan perekaman E-KTP untuk penyandang disabilitas yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi kemudahan yang sudah lama dinantikan.

Ia tidak perlu lagi membawa putranya yang difabel, berusia 18 tahun, melewati proses administrasi berlapis di RT, RW, hingga kelurahan. Petugas datang langsung ke lokasi kegiatan, membawa perangkat perekaman yang memadai.

Meski proses pemotretan sempat terkendala karena anaknya sulit mempertahankan fokus di depan kamera, Jualeha mengaku pelayanan yang ia terima tetap ramah dan sabar.

“Saya merasa terbantu sekali. Anak saya tidak harus dibawa jauh-jauh ke kantor Disdukcapil, dan semua proses selesai di tempat,” ujarnya.

Ia berharap layanan serupa bisa dilakukan rutin agar hak administrasi kependudukan bagi warga difabel dapat terpenuhi tanpa hambatan.

“Kalau bisa, sering-sering ada layanan jemput bola seperti ini. Biar warga difabel enggak lagi kesulitan urus E-KTP atau dokumen lain,” ujarnya.

Ia menilai langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi bukan sekadar mempermudah prosedur administrasi, melainkan juga bentuk pengakuan negara terhadap kesetaraan hak penyandang disabilitas.

“Kadang bukan cuma soal jauh atau dekat kantornya, tapi hambatan fisik dan waktu yang bikin difabel tertunda mengurus dokumen,” kata Jualeha.

Bagi dia, Gebyar Adminduk Disabilitas yang digelar Disdukcapil hari itu memberi harapan baru.

“Kalau program ini rutin, kita enggak merasa ditinggalkan,” tuturnya.

Dengan kepemilikan dokumen kependudukan yang valid, penyandang disabilitas di Cimahi diharapkan tidak lagi terkendala saat mengurus berbagai keperluan administratif.

Pemkot Cimahi menargetkan seluruh penyandang disabilitas terdata dan memiliki dokumen resmi, sebagai wujud layanan publik yang inklusif dan bebas diskriminasi. (SAT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar