SURAT KABAR, CIMAHI – Aksi membuang sampah sembarangan,
terlebih ke aliran sungai, bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga
berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang berat.
Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan
komitmennya dalam menindak tegas pelaku pembuangan sampah ke sungai,
sebagaimana terjadi dalam kasus viral akhir tahun 2023 di kawasan Citopeng,Kelurahan Cibeureum.
Kala itu, sebanyak 18 orang warga dipidana karena terbukti
membuang sampah langsung ke sungai. Langkah tegas tersebut diambil bukan hanya
untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai bentuk edukasi hukum terhadap
masyarakat.
“Membuang sampah ke sungai dosanya berlipat ganda. Buang
sampah saja sudah berdosa, apalagi ini buang sampah ke sungai. Ini pasti nanti
kalau misalkan kedapatan, kita tindak. Mungkin sanksinya berat,” tegas ArioWibisono, Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Selasa 5
Agustus 2025.
Ario menjelaskan,pendekatan hukum yang dilakukan tidak
semata-mata fokus pada denda atau hukuman, tetapi juga bersifat edukatif. Dalam
beberapa kasus, seperti yang terjadi di Citopeng, majelis hakim lebih
menekankan aspek pembinaan kepada pelaku.
“Yang intinya bukan saran denda yang ditetapkan majelis
hakim, tapi majelis hakim lebih ke arah pembinaan,” bebernya.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, bahkan terdapat anak
di bawah umur yang ikut serta dalam aksi pembuangan sampah, sehingga orang tua
mereka juga turut dipanggil untuk diberikan edukasi secara langsung oleh
majelis hakim.
“Waktu itu diberikan wawasan dan juga diberikan penekanan
oleh majelis hakim yang menyidangkan. Yang pada intinya adalah agar semua sadar
bahwa sampah itu tanggung jawab semua,” tegas Ario.
Ario menyoroti pentingnya kesadaran kolektif masyarakat
dalam menangani persoalan sampah. Ia menilai masih banyak warga yang
berpandangan bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah semata.
Padahal, menurutnya, semua pihak yang menghasilkan sampah,
juga wajib bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.
“Karena kan sebagian warga Cimahi kadang-kadang beranggapan
bahwa masalah sampah itu urusan pemerintah. Padahal yang menciptakan dan
menghasilkan sampah kita-kita sendiri. Maka harusnya dan sudah sepantasnya
semua kembali ke kita juga untuk mengelola sampah masing-masing,” ujar Ario.
Dalam mengatasi permasalahan di lapangan, Pemerintah Kota
Cimahi membentuk kolaborasi lintas instansi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Salah satu inovasi unik dari
DPKP adalah pembentukan ‘Tim Kecebong’, yang bertugas membersihkan sungai
secara fisik.
“Kebetulan kalau di Cimahi itu sungai kita keroyokan. Ada di
DPKP, ada di DLH juga sebagian kewenangannya. DPKP mungkin lebih ke fisiknya,
mereka sampai menyiapkan tim khusus, Tim Kecebong, untuk melakukan pembersihan,”
kata Ario.
Sementara itu, kata Ario, DLH lebih berfokus pada aspek
pengawasan dan penindakan. Melalui patroli sungai, DLH aktif menindaklanjuti
setiap laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran atau pembuangan limbah
ke sungai.
“Kalau DLH juga kita ada tim pengawasan, kita punya patroli
sungai, lebih kepada pengawasan terhadap limbah dan juga sampah,” imbuhnya.
Tim Kecebong sendiri biasanya diterjunkan berdasarkan
laporan atau pengaduan masyarakat. Setelah dilakukan penilaian oleh DPKP,
barulah mereka bergerak.
“Tim Kecebong itu istilahnya by case ya. Kalau ada pengaduan
dari aparat kewilayahan atau warga, kita koordinasi dengan DPKP. Nanti DPKP
juga asesmen dulu, baru mereka menurunkan Tim Kecebong-nya,” terang Ario.
Meski upaya patroli dilakukan secara rutin, Ario mengakui
bahwa keterbatasan personel dan luasnya cakupan pengawasan menjadi tantangan
tersendiri.
“Kalau surveillance setiap hari. Tapi kan mata, telinga,
tangan kita terbatas. Dari lima aliran sungai yang ada di Cimahi, kan nggak
mungkin kita awasi bersamaan terus menerus,” jelasnya.
Meski begitu, Ario bersyukur karena tren kesadaran
masyarakat terhadap kebersihan sungai terus meningkat. Laporan warga terhadap
pelanggaran lingkungan semakin banyak diterima oleh DLH. Bahkan, di beberapa
wilayah, sudah terbentuk relawan sungai.
“Alhamdulillah masyarakat juga sudah sadar. Laporan juga
sudah masuk ke kita banyak. Yang menarik juga, di beberapa wilayah kelurahan
juga sudah terbentuk relawan yang peduli terhadap sungai,” kata Ario tegas.
Relawan tersebut dikenal dengan sebutan ‘Jawara’ atau Jaga
Walungan Salarea, dan aktif melakukan pengawasan serta pembersihan sungai
secara sukarela.
“Jadi ada Jawara, Jaga Walungan Salarea, itu di beberapa
kelurahan juga sudah terbentuk dan secara sukarela mereka juga melakukan
pengawasan dan pembersihan sungai secara berkala,” tutup Ario. (SAT)
Baca Juga
0 Komentar