DLH Cimahi Beri Sanksi Berat untuk Pembuang Sampah ke Sungai

DLH Cimahi Beri Sanksi Berat untuk Pembuang Sampah ke Sungai

SURAT KABAR, CIMAHI – Aksi membuang sampah sembarangan, terlebih ke aliran sungai, bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang berat.

Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku pembuangan sampah ke sungai, sebagaimana terjadi dalam kasus viral akhir tahun 2023 di kawasan Citopeng,Kelurahan Cibeureum.

Kala itu, sebanyak 18 orang warga dipidana karena terbukti membuang sampah langsung ke sungai. Langkah tegas tersebut diambil bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai bentuk edukasi hukum terhadap masyarakat.

“Membuang sampah ke sungai dosanya berlipat ganda. Buang sampah saja sudah berdosa, apalagi ini buang sampah ke sungai. Ini pasti nanti kalau misalkan kedapatan, kita tindak. Mungkin sanksinya berat,” tegas ArioWibisono, Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Selasa 5 Agustus 2025.

Ario menjelaskan,pendekatan hukum yang dilakukan tidak semata-mata fokus pada denda atau hukuman, tetapi juga bersifat edukatif. Dalam beberapa kasus, seperti yang terjadi di Citopeng, majelis hakim lebih menekankan aspek pembinaan kepada pelaku.

 “Yang intinya bukan saran denda yang ditetapkan majelis hakim, tapi majelis hakim lebih ke arah pembinaan,” bebernya.

 Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, bahkan terdapat anak di bawah umur yang ikut serta dalam aksi pembuangan sampah, sehingga orang tua mereka juga turut dipanggil untuk diberikan edukasi secara langsung oleh majelis hakim.

 “Waktu itu diberikan wawasan dan juga diberikan penekanan oleh majelis hakim yang menyidangkan. Yang pada intinya adalah agar semua sadar bahwa sampah itu tanggung jawab semua,” tegas Ario.

 Ario menyoroti pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dalam menangani persoalan sampah. Ia menilai masih banyak warga yang berpandangan bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah semata.

 Padahal, menurutnya, semua pihak yang menghasilkan sampah, juga wajib bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.

 “Karena kan sebagian warga Cimahi kadang-kadang beranggapan bahwa masalah sampah itu urusan pemerintah. Padahal yang menciptakan dan menghasilkan sampah kita-kita sendiri. Maka harusnya dan sudah sepantasnya semua kembali ke kita juga untuk mengelola sampah masing-masing,” ujar Ario.

 Dalam mengatasi permasalahan di lapangan, Pemerintah Kota Cimahi membentuk kolaborasi lintas instansi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Salah satu inovasi unik dari DPKP adalah pembentukan ‘Tim Kecebong’, yang bertugas membersihkan sungai secara fisik.

 “Kebetulan kalau di Cimahi itu sungai kita keroyokan. Ada di DPKP, ada di DLH juga sebagian kewenangannya. DPKP mungkin lebih ke fisiknya, mereka sampai menyiapkan tim khusus, Tim Kecebong, untuk melakukan pembersihan,” kata Ario.

 Sementara itu, kata Ario, DLH lebih berfokus pada aspek pengawasan dan penindakan. Melalui patroli sungai, DLH aktif menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran atau pembuangan limbah ke sungai.

 “Kalau DLH juga kita ada tim pengawasan, kita punya patroli sungai, lebih kepada pengawasan terhadap limbah dan juga sampah,” imbuhnya.

 Tim Kecebong sendiri biasanya diterjunkan berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat. Setelah dilakukan penilaian oleh DPKP, barulah mereka bergerak.

“Tim Kecebong itu istilahnya by case ya. Kalau ada pengaduan dari aparat kewilayahan atau warga, kita koordinasi dengan DPKP. Nanti DPKP juga asesmen dulu, baru mereka menurunkan Tim Kecebong-nya,” terang Ario.

 Meski upaya patroli dilakukan secara rutin, Ario mengakui bahwa keterbatasan personel dan luasnya cakupan pengawasan menjadi tantangan tersendiri.

 “Kalau surveillance setiap hari. Tapi kan mata, telinga, tangan kita terbatas. Dari lima aliran sungai yang ada di Cimahi, kan nggak mungkin kita awasi bersamaan terus menerus,” jelasnya.

 Meski begitu, Ario bersyukur karena tren kesadaran masyarakat terhadap kebersihan sungai terus meningkat. Laporan warga terhadap pelanggaran lingkungan semakin banyak diterima oleh DLH. Bahkan, di beberapa wilayah, sudah terbentuk relawan sungai.

 “Alhamdulillah masyarakat juga sudah sadar. Laporan juga sudah masuk ke kita banyak. Yang menarik juga, di beberapa wilayah kelurahan juga sudah terbentuk relawan yang peduli terhadap sungai,” kata Ario tegas.

 Relawan tersebut dikenal dengan sebutan ‘Jawara’ atau Jaga Walungan Salarea, dan aktif melakukan pengawasan serta pembersihan sungai secara sukarela.

 “Jadi ada Jawara, Jaga Walungan Salarea, itu di beberapa kelurahan juga sudah terbentuk dan secara sukarela mereka juga melakukan pengawasan dan pembersihan sungai secara berkala,” tutup Ario. (SAT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar