SURAT KABAR, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi mulai menerapkan langkah-langkah strategis menyusul pengetatan pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. Pengetatan ini bukan sekadar pembatasan ritase kendaraan, tetapi juga mencakup pengawasan tonase secara aktual melalui sistem penimbangan langsung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, mengungkapkan bahwa sistem sebelumnya menggunakan metode konversi untuk mengestimasi berat sampah. Namun kini, seluruh muatan sampah ditimbang secara langsung guna memastikan keakuratan data volume.
“Kalau dulu kita kan pakai konversi, jadi kurang lebih kalau konversi yang angka 17 ton yang dulu itu di angka 95,88. Tapi, sekarang kita benar-benar ditimbang,” ujarnya saat ditemui Jabar Ekspres di kantornya, Selasa (5/8/25).
Dengan sistem pengukuran baru tersebut, volume sampah yang dikirim dari Cimahi ke TPA Sarimukti mengalami peningkatan signifikan. Dari sebelumnya berkisar 95,88 ton per hari, kini tercatat mencapai 119 ton, meskipun jumlah ritase tetap 17 per hari.
“Makanya kita tetap di 17 ritase, tapi 119 ton per hari jatah kita,” lanjutnya.
Namun demikian, produksi sampah harian di Kota Cimahi mencapai 230 hingga 250 ton. Artinya, sekitar separuh dari total sampah harus dikelola di dalam wilayah kota.
Kondisi ini memaksa Pemkot Cimahi untuk mendorong pengelolaan lokal melalui berbagai program, termasuk pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan metode pengolahan ramah lingkungan lainnya.
“Sebagian kami olah di 3R. Ada juga maggotisasi dari bubur organik, walaupun belum maksimal tapi sudah berjalan,” ungkap Chanifah.
Di sisi lain, Cimahi juga memiliki kewajiban untuk menyuplai sampah Refuse Derived Fuel (RDF) ke sejumlah perusahaan, sebagai bentuk kontribusi terhadap pengurangan timbulan sampah yang dikirim ke TPA regional.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat yang menekankan pentingnya pengelolaan berbasis sumber, terutama terhadap sampah organik yang mencakup lebih dari 60 persen total timbunan sampah domestik.
Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, menegaskan bahwa pengetatan ini bukan bentuk larangan, tetapi merupakan upaya mendorong kemandirian daerah dalam pengelolaan sampahnya.
“Sebetulnya bukan larangan. Ini lebih pada mendorong agar kabupaten/kota mengelola sampah organik sendiri,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sebagian besar sampah rumah tangga, seperti sisa makanan dan bahan organik, sebenarnya dapat diolah langsung di tingkat rumah tangga melalui metode seperti komposting atau biopori. Upaya ini dinilai lebih efektif daripada membuang seluruhnya ke TPA.
“Seperti komposting atau biopori, sehingga pembatasan atau pelarangan sampah organik ke TPA Sarimukti lebih memacu daerah yang membuang sampah ke Sarimukti itu bisa mengelola sampahnya secara mandiri,” pungkasnya.
Pengetatan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi wilayah lain di Bandung Raya untuk mulai memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat, mengingat kapasitas TPA Sarimukti yang semakin terbatas dan tidak dapat terus-menerus menjadi tumpuan utama.
0 Komentar