Berulang Kali Tersandung Korupsi, KPK Warning Pemkot Cimahi

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana

SURAT KABAR, CIMAHI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti rekam jejak praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Sorotan tersebut disampaikan dalam rangkaian Safari Antikorupsi yang digelar di MAN Kota Cimahi, belum lama ini.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyebutkan bahwa Cimahi termasuk salah satu wilayah yang tercatat beberapa kali mengalami kasus korupsi, termasuk yang melibatkan kepala daerah.

“Harapan kami, ke depan Kota Cimahi bisa lebih maju dan masyarakatnya semakin sadar serta menolak segala bentuk korupsi, termasuk di kalangan pejabatnya,” ujar Wawan kepada wartawan belum lama ini.

Ia menegaskan pentingnya penguatan nilai antikorupsi, tidak hanya di kalangan aparatur pemerintahan, tetapi juga hingga ke masyarakat umum. Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang bersih akan menciptakan iklim yang kondusif untuk investasi dan kesejahteraan warga.

“Jika pemerintahnya bersih, maka investasi akan masuk, usaha berkembang, dan Cimahi akan semakin maju,” imbuhnya.

Safari Antikorupsi ini merupakan bagian dari program preventif KPK. Dalam dua hari terakhir, kegiatan serupa juga digelar di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, bekerja sama dengan Kementerian Agama Jawa Barat.

Program ini menyasar para tokoh agama, pendidik keagamaan, penyuluh, hingga penghulu agar turut berperan dalam menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi.

“KPK tidak bisa bekerja sendiri. Kita butuh kolaborasi dari semua pihak, termasuk tokoh agama, masyarakat, dan adat, agar gerakan antikorupsi ini semakin kuat,” tegas Wawan.

Sebagai informasi, Kota Cimahi memiliki catatan panjang terkait kasus korupsi. Wali Kota Cimahi periode kedua, Atty Suharti Tochija, terjerat kasus korupsi pada 2016, yang juga menyeret suaminya, Itoc Tochija, Wali Kota Cimahi pertama.

Tak lama berselang, Wali Kota Cimahi ketiga, Ajay Priatna, juga tersandung kasus korupsi pada 2020.

Kasus terbaru melibatkan seorang ASN aktif di Pemkot Cimahi berinisial R, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum pada Senin (9/12/2024) atas dugaan suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan tugasnya selama 2023–2024. (SAT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar