CIMAHI, SURAT KABAR – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto menempatkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar utama perumusan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2025. Formulasi ini tengah dirumuskan di tingkat pusat sebelum diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat.
Kepala Bidang HI dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah, menjelaskan bahwa proses perumusan UMK Cimahi masih menunggu formulasi dari pemerintah pusat.
"Keputusan akhirnya ada di tangan gubernur. Kota hanya memberikan rekomendasi yang akan menjadi dasar penetapan UMK," kata Febie saat ditemui Jabar Ekspres, Senin (2/12/2024).
Febie juga menambahkan bahwa Dewan Pengupahan Kota Cimahi, yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akan melakukan pleno sebelum rekomendasi disampaikan ke Wali Kota. "Perbedaan pendapat antaranggota adalah hal biasa dan tidak memengaruhi kelangsungan pleno," ujarnya.
Meskipun begitu, Disnaker tetap berupaya menyerap aspirasi buruh. "Kepala daerah akan mematuhi aturan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial di masyarakat," tandasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi, Indra Bagjana, menjelaskan bahwa Cimahi sempat mengalami deflasi yang cukup signifikan.
"Cimahi termasuk tiga besar kota dengan deflasi tertinggi di Jawa Barat, dengan indeks harga perdagangan minus 3," jelas Indra.
Deflasi tersebut terjadi pada Juli hingga September 2024, yang dianggap sebagai fenomena musiman.
"Deflasi bukan karena lemahnya daya beli, melainkan tren tahunan. Kondisi pasar mulai pulih pada Oktober, bukan karena harga barang naik, melainkan daya beli yang mulai membaik," ungkapnya.