CIMAHI, SURAT KABAR – Selama 50 hari penindakan sejak 7 September 2024, Polres Cimahi berhasil menyita sebanyak 1.298 knalpot brong dari pengguna kendaraan bermotor. Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot tidak standar.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyatakan bahwa penindakan terhadap knalpot brong merupakan bagian dari pelayanan kepolisian untuk menciptakan kenyamanan di jalan raya.
“Penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (20/11/2024).
Menurut regulasi tersebut, pengguna knalpot brong dapat dikenai sanksi berupa hukuman satu bulan penjara atau denda maksimal Rp250 ribu.
Tri menegaskan bahwa Polres Cimahi akan terus melanjutkan upaya ini sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan.
“Ini bukan akhir dari penindakan yang kita lakukan, justru ini bukti keseriusan kami terhadap penindakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai penjual knalpot brong, Kapolres menjelaskan bahwa pelanggaran hukum terjadi pada penggunaannya di jalan raya, bukan pada penjualannya.
“Knallpot racing itu diperuntukkan untuk balapan di sirkuit, bukan digunakan di jalan raya,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dengan menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis demi ketertiban dan keamanan.
“Pengendara yang menggunakan knalpot brong selain diminta memperlihatkan surat-surat kendaraan juga diwajibkan mengganti knalpot mereka dengan yang sesuai standar,” tutupnya.
Tindakan tegas ini diharapkan mampu menekan penggunaan knalpot brong yang telah lama menjadi keluhan masyarakat.