DPMPTSP Cimahi Pastikan Perizinan Perumahan Mandalika dinTahun 2018 Sudah Sesuai Prosedur Meski Benteng Longsor

Longsor di Perumahan Bukit Cibogo
 DPMPTSP Cimahi Pastikan Perizinan Perumahan Mandalika dinTahun 2018 Sudah Sesuai Prosedur Meski Benteng Longsor


CIMAHI, SURAT KABAR – Peristiwa longsornya benteng yang menimpa Perumahan Bukit Cibogo Living (BCL) di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Senin (7/10/24) telah menarik perhatian masyarakat setempat.


Insiden tersebut terjadi akibat ambruknya Tiang Penahan Tanah (TPT) dari Perumahan Mandalika, yang kemudian memicu pertanyaan terkait izin pembangunannya.


Menanggapi kejadian tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi menjelaskan bahwa perizinan pembangunan yang diajukan oleh PT. Nur Mandiri Jaya Properti pada tahun 2018 sudah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. 


Baca Juga: Mengapa Peringatan Gempa Baru Muncul 3 Menit Usai Gempa Terjadi?


Hal ini disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Cimahi, Enci Kurniadi.


“Kami sudah membahas kondisi lingkungan sebelum perizinan dikeluarkan. Pemohon juga sudah menyerahkan dokumen lingkungan yang dibahas dalam rapat koordinasi dengan beberapa dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, dan Dishub,” ungkap Enci saat diwawancarai pada Selasa (8/10/24).


Lokasi benteng yang berada di area lereng sebelumnya sudah memicu kekhawatiran warga. Pembangunan sempat dihentikan karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diterbitkan, hingga akhirnya IMB tersebut resmi keluar pada Oktober 2018.


“Pembangunan pernah dihentikan oleh Satpol PP dan Dinas PUPR sebelum IMB keluar. Namun, setelah IMB diterbitkan, pembangunan dapat dilanjutkan secara legal,” ujar Enci.


Baca Juga: Saksikan Fenomena Alam: Hari Tanpa Bayangan di Pulau Jawa 8-14 Oktober 2024


Enci menambahkan bahwa setelah semua persyaratan dari dinas terkait terpenuhi, termasuk kajian dampak lingkungan dan rekomendasi dari Dinas PUPR, DPMPTSP menerbitkan IMB untuk proyek Perumahan Mandalika.


“Kami menerbitkan IMB setelah proses perizinan sesuai prosedur, termasuk kajian Andalalin, rekomendasi Damkar, dan dokumen lingkungan,” jelasnya.


Namun, Enci menegaskan bahwa tugas DPMPTSP hanya sebatas pada penerbitan IMB. 


Baca Juga: FKPPI CUP 2024: Ajang Sepak Bola Anak Usia Dini Perebutkan Prestasi di Bandung


Untuk pengawasan pembangunan di lapangan, ia mengatakan hal tersebut berada di bawah tanggung jawab tim teknis dan pengawasan bangunan.


“Kami tidak terlibat dalam pengawasan di lapangan. Tugas kami hanya mengeluarkan IMB, sementara pengawasan pembangunan adalah tanggung jawab tim teknis dan Wasdal (pengawasan dan pengendalian),” tambahnya.


Enci juga menyebutkan bahwa berdasarkan data DPMPTSP, hingga September 2024, sudah ada 189 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan di Kota Cimahi.

Baca Juga

Posting Komentar

Masuk SURAT KABAR

Lebih baru Lebih lama