Bawaslu Cimahi Libatkan Kaum Pendidik dalam Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

Sosialisasi Pengawasan Pemilihan pada Kaum Pendidik oleh Bawaslu Kota Cimahi


CIMAHI, SURAT KABAR – Menjelang Pilkada Kota Cimahi 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi gencar melakukan sosialisasi pengawasan pemilihan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. 


Salah satu target utamanya adalah kaum pendidik, yang dinilai memiliki peran strategis dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil.


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPHM) Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, menjelaskan sosialisasi ini diadakan untuk mengajak para pendidik turut berperan aktif dalam pengawasan partisipatif pada Pilkada 2024. 


Ia menegaskan, Bawaslu memiliki mandat melalui regulasi, tetapi partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menyukseskan setiap tahap pemilu.


“Bawaslu diberikan mandat untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu, namun kami menyadari bahwa itu tidak mungkin dilakukan hanya oleh kelembagaan saja. Oleh karena itu, kami mengundang kaum pendidik untuk ikut berperan serta,” ujar Yasin saat ditemui di Ahadiyat Hotel, Kota Bandung, Kamis (19/9/2024) malam.


Yasin menyampaikan enam poin penting terkait peran kaum pendidik dalam pengawasan partisipatif. Salah satu poin yang disorot adalah bagaimana pendidik dapat menjadi agen penyebar informasi dan kesadaran politik kepada siswa-siswa mereka, terutama yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki hak pilih.


Menurutnya, sebagai pendidik yang terbiasa mendidik siswa di sekolah, pihaknya ingin menggerakkan mereka juga sebagai pendidik dalam pemilihan, menyampaikan ulang apa yang mereka dapat di sosialisasi minimal di lingkungan sekolah masing-masing. 


"Karena siswa yang sudah 17 tahun memiliki hak pilih, dan penting bagi mereka untuk terdaftar dalam daftar pemilih,” jelas Yasin.


Yasin juga menambahkan, para guru memiliki peran penting dalam membentuk kesadaran politik para siswa. Mereka dapat memanfaatkan momen pengajaran di kelas untuk menanyakan apakah siswa yang sudah berusia 17 tahun telah terdaftar sebagai pemilih, dan jika belum, mereka dapat membantu melaporkannya ke KPU atau Bawaslu.


“Jika siswa belum terdaftar, ini bisa menjadi saran masukan yang penting agar mereka segera masuk ke dalam daftar pemilih,” tandasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

Masuk SURAT KABAR

Lebih baru Lebih lama